Disergap Polsek Firdaus, Warga Pematang Ganjang Simpan Sabu Dibawah Jendela
SERGAI, ISN | Tim Bengkik Opsnal Reskrim Polsek Firdaus meringkus inisial AHN alias Alim (40) warga Dusun I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Minggu (7/3) sekira pukul 17:00 WIB.
Pria yang bekerja sebagai supir itu ditangkap petugas terlibat kasus narkotika jenis sabu. Hasil penangkapannya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus menyita barang bukti 1 buah dompet berwarna kuning yang berisikan bungkusan kecil narkotika jenis sabu, 1buah plastik kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, 1buah karet dot berwarna merah dan 1 buah pipet yang sudah dirincingkan yang ditemukan
dibawah jendela rumahnya.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik di konfirmasi Wartawan, Jumat(12/03) membenarkan penangkapan pelaku terduga kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.
Kapolsek Idham Halik menyebutkan pada hari Sabtu (6/3) sekira pukul 16:30 WIB, team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Selanjutnya, tim Bengkik Opsnal Polsek Firdaus dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda M Sihombing menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian pada hari Minggu (7/3) sekira pukul 17:00 WIB, bebernya.
Hasilnya, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal langsung menyergap pelaku berinisial AHN alias Alim dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah jendela rumah miliknya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu diperoleh dari pelaku F. Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun pelaku F tidak ditemukan.
Kemudian tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 Subs pasal 112 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara.”pungkas Kapolsek Firdaus.
[Yus/ISN]