Polsek Perdagangan Ringkus HS di Curigai Bandar Narkoba di Nagori Bandar Sakti 

SIMALUNGUN [ISN] – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil meringkus Pengedar atau Penjual narkotika jenis shabu di Huta I Nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun berinisial HS alias Horas (36), Kamis, (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP, Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat, (12/3/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.

Selanjutnya, Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU S Sagala melakukan penyelidikan. Lalu hari Kamis, (11/3/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku HS alias Horas di Huta I Nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam.

Dari hasil penangkapan petugas menemuiab barang bukti, 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Surya berisikan 3 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip besar berisikan 23 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Kemudian 1 bungkus plastik klip besar berisikan 47 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan 63 plastik klip kecil kosong, 2 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis biru serta uang tunai Rp. 200 rb yang di duga hasil dari penjualan narkotika jenis shabu.

Diinterogasi Pelaku Horas mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut, sehingga Kanit Reskrim perintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Horas dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.

“Dari Pelaku HS alias Horas disita barang bukti Shabu diperkirakan total berat kotor atau bruto 7,32 gram, hingga saat ini Pelaku Horas sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun”, kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.

(Putra/*)