Laporan Kasus Pencurian Perhiasan di Polsek Bilah Hilir Dinilai Jalan Ditempat
BILAHHILIR – [ISN] | Kasus pencurian yang di laporkan ke Polsek Bilah Hilir, Res Labuhanbatu terkesan jalan di tempat. Sementara laporan tersebut lebih kurang telah berjalan 6 bulan lalu lamanya, namun sampai saat ini belum ada peningkatan proses kasusnya.
Korban Aminah (60) warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu merasa tidak puas dengan proses penangan kasus yang menimpa dirinya, kasus pencurian di rumahnya yang menghilangkan barang berharga yakni perhiasan emas murni, dengan nilai di taksirnya mencapai Rp341 juta Rupiah, pada (3/9/2020) yang lalu.
“Laporan tersebut telah 6 bulan lamanya, semenjak saya buat laporan resmi di Polsek Bilah Hilir dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : STPL / 116 / IX / 2020/ SU / Res LB / Sek Bilah Hilir / Tanggal 3 September 2020. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya”beber Aminah kepada wartawan di kediamannya, Kamis (11/3/2021).
Aminah juga menambahkan, kasus kecil cepat di proses di Polsek Bilah Hilir, sementara saya membuat laporan tentang kehilangan perhiasan serta emas batangan murnj tidak juga menemukan titik terang, atau karena saya miskin makanya prosesnya lama. tambah Aminah atau yang kerap di sapa ibu Ameng dengan berlinang air mata, Ia merasa tidak ada keadilan hukum terhadapnya.
Aminah meminta segera di tindaklanjuti laporannya, agar siapa pelakunya dan penerima hasil penjualan emas hasil pencurian barang miliknya itu cepat di ketahui.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP H. Ahmad Syafei Lubis saat di konfirmasi perihal kasus pencurian yang menimpa korban, Aminah yang mengalami kerugian mencapai Rp341 juta Rupiah tersebut mengatakan. Pada Jum’at (12/3/2021).
“Terimakasih nanti saya tanyakan sama juper nya, Nanti di beri kabar,” sebutnya tanpa memberikan keterangan lebih lanjut proses kasus tersebut.
Informasi dihimpun ISN, Kasus tindak pidana pencurian sebagai mana yang tertuang didalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi di rumah Aminah warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. pada 3 September 2020 yang lalu.
Pasal 363 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh Rupiah”.
(Dedi)
FOTO : Aminah korban pencurian warga Desa Sei Kasih saat di wawancarai wartawan di kediamannya, meminta kasus pencurian yang dialaminya segera di tuntaskan.