Viral di Media Sosial, Korban Penganiayaan Apresiasi Responsif Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, (ISN) – Usai viral di salah satu Grup Media Sosial Facebook terkait tindak kejahatan penganiayaan yang dialami salah seorang wanita berinisial SPH (19) Tahun, Warga Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Atas insiden itu, Polres Labuhanbatu langsung gerak cepat mengamankan pelaku.

Postingan tersebut diunggah akun Facebook bernama Putri Hasibuan. Dalam unggahan nya, Putri Hasibuan menulis bacaan sebagai berikut,

“Bantu viralkan, Tolong ditindak.!! Penganiayaan tanpa sebab.!! Terjadi pemukulan sekitar jam 12 siang tadi, pelaku pemukulan yang bernama Morgan Purba adek Febri Purba Bandar Narkoba yang tinggal di Cinta Makmur Aek Nabara, Tolong diusut Bapak Kapolres yang baru”

Korban dianiaya, Minggu, (21/11), dengan luka memar di lengan kiri, dada dan mata sebelah kiri. Selanjutnya, korban membuat laporan Polisi di Mapolres Labuhanbatu.

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Rusdi Marzuki, S.I.K, M.H langsung bertindak cepat mengintai terduga pelaku.

Saat sedang melintas, Senin, (22/11) sekira pukul, 19.30 wib pelaku berhasil diboyong dari seputaran Jl. MH Thamrin.

Pelaku berinisial MP alias Butet, (17) Tahun diketahui masih berstatus duduk di bangku sekolah Kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui Kasubag Humas AKP Murniati, S.H membenarkan hal tersebut,

“Benar, peristiwa penangkapan pelaku bermula dari postingan yang viral di Media Sosial Facebook. Bahwa, korban disebut telah dianiaya. Unggahan tersebut menyertakan foto korban,” ungkap Kasubag Humas AKP Murniati, S.H,

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA dipimpin Kanit Iptu Rostina Br Sembiring, selanjutnya akan didalami” sebut AKP Murniati.

Lanjut AKP Murniati, dari hasil interogasi awal, pelaku menyebut merasa ada ketersinggungan lantaran pembicaraan yang disampaikan korban terkait adanya kegiatan pedicure madicure kakak pelaku. Dimana menurut korban, komoditas kegiatan kakak pelaku diduga tidak berkualitas. Namun, sebut Murniati, modus pelaku masih didalami penyidik secara intensif.

Mengingat pelaku masih dibawah umur, untuk penanganan nya, penyidik mesti mengedepankan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 yaitu dengan Melakukan Diversi melibatkan pelaku, korban, keluarga dan Bapas maupun Dinas sosial agar tidak menciderai hak hak nya sebagai anak.

“Mengingat pelaku berusia dibawah umur, untuk penanganan nya tentu harus mengedepankan UU Sistem Peradilan Anak dengan melakukan Diversi melibatkan pelaku, korban, keluarga, Bapas serta Dinas Sosial yang tentu nya agar tidak menciderai hak sebagai anak,” tutup AKP Murniati, S.H, Kasubag Humas Polres Labuhanbatu mengakhiri. Demikian dikabarkan.

Penulis. Budi Saragih.