Ternyata 5 Karyawan PT Indo Sepadan Jaya Pencuri, Lihat BB-nya
Pangkatan – [ISN] : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir boyong lima pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dari PT Indo Sepadan Jaya, Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (15/3/2021).
Kelima pelaku Curat yang berhasil diamankan petugas yakni, Sariadi alias Sarudin (43), Sugito alias Gito (42), Yudi alias Yud (31), Nuriaman alias Man (43) dan Agus Santoso alias Agus (38) dari keliama kawanan tersebut adalah karyawan PT indo Sepadan Jaya dan warga Desa yang sama. Warga Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.
Kejadian terungkap setelah Komandan Regu (Danru) PMKS Indo Sepadan Jaya Panusunan Hutasoit di telepon oleh Asisten Bengkel Melki Sitepu, Bahwasanya besi yang hendak di pasang sudah tidak ada lagi. Bersama itu Danru langsung mencari di lokasi rerumputan areal perkebunan di dampingi anggotanya Faisal Ahmad, lalu menemukan barang tersebut.
Kemudian Danru menghubungi Manager PMKS PT Indo Sepadan Jaya. Maruli Tua Sihombing untuk menyaksikan barang PMKS yang hilang, Kemudian Manager memerintahkan untuk segera melaporkan kejadian pencurian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan Curat tersebut, Tekab Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan olah tempat kejadian dan merangkum informasi dilokasi, mengarah kepada para karyawan perusahaan. kemudian melakukan penangkapan terhadap kelima karyawan yang aktif bekerja.
Para pelaku yang diamankan, mengakui perbuatannya atas pencurian barang besi PMKS Dengan rincian, 9 (sembilan) batang besi Rel dengan panjang 1 meter, 74(tujuh puluh empat) besi milik pabrik PT. Indo Sepadan Jaya Dengan total kerugian materi sebesar Rp 3.750.000 ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolsek Bilah Hilir AKP H. Ahmad Syafei Lubis melalui Kanit Reskrimnya Iptu M. Ilham Lubis membenarkan kejadian dan mengamankan para pelaku Curat (16/3/2021) dari PT Indo Sepadan Jaya Pangkatan.
“Kita amankan keliama orang laki-laki pelaku pencurian di PMKS Indo Sepadan Jaya. Warga Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu. Para pelaku langsung kita bawa ke Mako Polsek Bilah Hilir kita proses sesui hukum yang berlaku” sebutnya.
Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), kelima pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, namun bisa lebih dari 7 tahun. Sebab, dilakukan lebih dari dua orang dengan bersekutu.
(Dedi)
Keterangan gambar : Kelima pelaku diamankan di Mapolsek Bilah Hilir bersama barang bukti kejahatannya.