Peras Sopir Truk, Tim Tekab Polresta Deli Serdang Ringkus Seorang Pelaku

DELI SERDANG, ISN | Pada Sabtu 13 Maret 2021, Tim Tekab Polresta Deli Serdang berhasil meringkus pelaku berinisial TS (60) warga Kecamatan Birubiru, berdasarkan, laporan Polisi nomor : LP/94/III/ 2021, Tanggal 13 MARET 2013, atas nama PT. PP ANDESMONT KSO beralamat Kecamatan Biru-biru .

PT. PP ANDESMONT KSO merupakan pelaksana pembangunan waduk Law Simeme yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Informasi dihimpun PT. PP ANDESMONT KSO kerap jadi bulan bulanan pemerasan pihak SPSI setempat, bermula pihak Pabrik telah sepakat dengan SPSI setempat sebesar Rp. 2,5 juta/ bulan,dalam masa kontrak satu tahun namun pihak SPSI setahun berjalan minta tambahan hingga Rp. 10 juta/bulan, pihak perusahaan tidak mampu memenuhinya.

Lantas pihak SPSI kemudian melakukan pengutipan terhadap truk yang masuk keperusahaan atas hal tersebut pihak PT.PP ANDESMONT KSO merasa resah dan keberatan serta mengalami kerugian Rp. 7.500.000. (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kepihak yang berwenang.

Katim Tekab Iptu N. Sitepu bersama rekan-rekan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berhasil diringkus dan memboyongnya ke kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari pelaku disita uang tunai hasil pemeran Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah).

Lebih lanjut pelaku menjelaskan meminta uang kepada sopir truk yang masuk ke PT PP. ANDESMONT KSO sebesar Rp. 20.000 s/d Rp. 30.000 , dari hasil pemerasan tersebut ia mendapat penghasilan Rp 300.000,- hingga Rp 400,000,- sehari dengan dalih memberikan karcis berlogo SPSI, akunya.

Secara terpisah Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menerangkan
kami aparat penegak hukum akan menjamin keamanan dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk tersangka TS sedang menjalani proses hukum, ungkapnya.

[Yus/ISN]