Soal Pasar “Jahiliyah” Diduga Ada Komandan Petugas Dapat Setoran Dari Belakang?

PADANGSIDIMPUAN, (ISN) – Lemahnya posisi petugas dalam menegakkan peraturan untuk pelarangan pedagang kaki lima dan berlapisnya parkir di badan jalan dimungkinkan diduga komandan salahsatu petugas dapat setoran secara diam-diam dari belakang.

Salah seorang aktivis, Ismail Pasaribu kepada wartawan menyebutkan, Ciri ini merupakan gambaran umum jika petugas lemah ini mengindikasikan telah menerima suap.

Bagaimana suap itu tercipta ? Tentu karena disebabkan adanya praktek kutipan liar yang terjadi di lapangan .

Bayangkan saja seorang petugas dengan hitungan puluhan anggota hanya berdiri di antara pedagang yang memasuki badan jalan , semua tampak adem saja tampak kompak dengan pedagang.

Petugas hanya berdiri di depan pedagang, petugas lainnya jalan keliling “petentengan” namun tak ada yang diperbuat. Ada lagi yang duduk manis di dalam mobil bermain sketer.

Tak jelas apakah kehadiran petugas ini di pasar hanya untuk sekedar syarat agar SPT cair, kehadiran mereka hanya sebatas formalitas doang.

Ada lagi komandan pasukan yang lempar bola kepada instansi lain dengan mencari alibi, mereka tidak akan bekerja kalau tidak ada permintaan.

Lantas kalau bekerja harus menunggu permintaan instansi lain, untuk apa petugas-petugas itu hadir setiap hari di pasar, toh jikapun ada yang ribut atau melanggar peraturan petugas tidak bisa bertindak karena tidak permintaan.
Memang benar seluruh petugas tidak ada yang melakukan pengutipan kepada pedagang, namun dengan pembiaran pedagang berjualan di badan jalan ini mengindikasikan jika petugas menerima suap dari belakang.

Perlu diketahui siasat Poltik busuk untuk memeras pedagang, pertama diributkan dahulu dengan cara digusur, ditangkapi , kemudian datang sekelompok manusia berkedok malaikat untuk membela pedagang melakukan demonstrasi.

Kemudian pedagang tersebut merpatkan kepada sekelompok manusia setengah dewa tadi untuk berlindung.

Ending ceritanya pedagang dikutipi iuran yang katanya berguna untuk melindungi pedagang jika nantinya ada persoalan-persoalan yang menimpa pedagang.

Padahal kalau pedagang sadar, jikapun terjadi persoalan yang sifatnya melanggar undang-undang, sebesar apapun uang itu tak akan mampu menutupi persoalan yang ada.

[IP/ISN]