Polsek Nongsa Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curat di Lapangan Golf

BATAM, [ISN]– Polsek Nongsa Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK menggelar Konferensi Pers atas pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kapolsek turut didampingi oleh Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan Rida, SH, MH., bertempat di Mapolsek Nongsa Kota Batam. Jumat (03/12/2021) Sekira Pukul 13.30 Wib.

Pelaku yang di amankan berinisial FAN (18 Tahun)  berperan mengambil 1 buah dompet warna merah merk Gucci dan 1 buah tas warna hitam motif bunga- bunga dari buggy dan Pelaku AM (26 Tahun) yang merupakan Residivis berperan memantau pergerakan korban, lalu ketika Pelaku FAN beraksi mengambil barang dari buggy.

Kejadian ini berawal pada hari Minggu (21/11/2021) sekira jam 10.38 Wib, Korban Agnes Remegio Priest (Warga Negara Philippines) dan suaminya sedang bermain golf di Lapangan Golf  Palm Spring, setibanya di hole 5 Resort, korban dan suaminya beserta dua orang caddy meninggalkan buggy karena hendak memukul bola terakhir di Green hole 5.

Tiba-tiba korban mendengar suaminya berteriak “Pencuri-pencuri”, saat itu suami korban langsung berusaha mengejar pelaku, sementara korban dan dua orang caddy yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari menuju tempat buggy diparkirkan.

Sesampainya di buggy korban melihat 1 buah dompet warna merah merk Gucci miliknya yang sebelumnya diletak dikursi buggy  sudah hilang, dan ketika itu caddy inisial RDP juga mengatakan  bahwa tas nya yang sebelumnya diletak dikeranjang belakang buggy juga hilang.

Atas kejadian tersebut kedua korban mengaku mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 8.000.000 sehingga korban langsung datang melapor ke Polsek Nongsa.

Menerima laporan korban, Anggota Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Syofian Rida, S.H., M.H melakukan serangkaian Penyelidikan dilapangan.

Hingga akhirnya berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat (26/11/2021) sekira jam 10.00 Wib Kanit Reskrim IPTU Syofian R,S.H., M.H beserta anggota berhasil menangkap pelaku AM  dirumahnya yang beralamat di Kavling Bakau Serip Kecamatan Nongsa kota Batam.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira jam 12.30 Wib  pelaku FAN  juga berhasil ditangkap dirumahnya yang beralamat di Komplek BP Batam Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, kemudian bersama-sama masuk kedalam lapangan melalui sela-sela bawah pagar tanpa melakukan pengerusakan pagar, setelah masuk pelaku langsung bersembunyi disemak-semak yang ada disekitaran lapangan golf.

“Dari semak-semak tersebut kedua pelaku memantau para pemain golf, hingga akhirnya pelaku melihat sepasang golfer yang ditemani oleh dua orang caddy  menggunakan 1 unit buggy berhenti di hole 5,”paparnya.

Ketika itu, lanjut AKP Yudi,
pelaku melihat pemain tersebut meninggalkan dompetnya di buggy,  sesampainya pemain di green hole 5 untuk memukul bola, pelaku langsung berpencar,  pelaku AM lari keluar lapangan untuk melihat situasi dan  menunggu pelaku FAN diluar pagar atau tepatnya ditempat motor diparkirkan.

“Sementara pelaku FAN langsung berlari mendekat ke tempat buggy diparkirkan dan  langsung mengambil 1 buah dompet warna merah merk Gucci yang ada di kursi buggy dan 1 buah tas warna hitam motif bunga-bunga  yang ada dikeranjang belakang nuggy, setelah berhasil mengambil dompet dan tas tersebut,”ungkapnya lagi.

Kapolsek menambahkan, pelaku FAN langsung berlari keluar pagar menemui Pelaku AM  yang sudah menunggu diatas motor, setelah itu kedua pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Saat ini pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”tutup Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK.

(WL/ISN)