Cabuli Korban Dibawah Umur Bergilir Disemak-semak, Dua Pelaku Diamankan Polisi

BATAM, ISN | Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil ungkap 2 orang tersangka inisial RS dan WIK melakukan pencabulan korban sebut saja Mawar yang masih dibawah umur.

Menurut Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, berdasarkan adanya LP dari orangtua korban, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencabulan.

Lanjut Kapolsek Nongsa Yudi, yang mana korban masih umur 12 tahun menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan secara bersamaan atau melakukan persetubuhan tiga orang (Threesome),”demikian disampaikan Yudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Syofian Rida dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba saat press release di Mapolsek Nongsa pada Jum’at (3/12/2021) siang.

Kapolsek menambahkan, adapun kronologi kejadiannya yaitu, saat itu tersangka WIK mengatakan kepada tersangka RS bahwa dirinya telah bersetubuh dengan korban Mawar, dan saat itu juga RS juga mengakui bahwa pernah juga melakukan persetubuhan dengan Mawar.

“Dengan saling mengakuinya hubungan antar kedua tersangka dengan korban, saat itu juga  kedua tersangka sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama,” bebernya.

Yudi juga mengatakan, kedua tersangka berencana, mengajak korban bertemu dipasar Kaliban Kabil untuk melakukan persetubuhan tersebut.

“Setelah bertemu tersangka WIK, korban dibawa ke lapangan Kavling lama, lalu WIK mengirim pesan kepada RS untuk memberitahu bahwa korban sudah berada di TKP,” tuturnya.

Sesampainya tersangka RS di TKP, tersangka WIK membujuk korban agar mau bersetubuh dengannya disemak-semak.

“Sementara tersangka RS menunggu di motor. Namun ketika tersangka WIK sedang menyetubuhi korban, tersangka RS langsung mendatangi tersangka WIK dan tersangka RS langsung jongkok disamping kiri korban, untuk minta memuaskan hawa nafsunya,” ungkapnya.

Setelah WIK selesai menyetubuhi korban, tersangka RS meminta korban untuk juga melakukan persetubuhan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu jaket milik pelaku yang digunakan sebagai alas saat bersetubuh, dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

“Pasal disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 d atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e UURI nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek Nongsa.

(WL/ISN)