Pasangan Calon Bupati dan Wabup Sergai Jalur Independen Tidak Ada Mendaftar

SERGAI, ISN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah melakukan tahapan penerimaan Penyerahan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai tanggal 8-12 Mei 2024.

 

Hingga batas ditentukan tersebut, pasangan calon perseorangan atau jalur independen dinyatakan nihil atau tidak ada.

 

Demikian disampaikan Ketua KPU Sergai, Agusli Matondang, dalam keterangan pers nya, Senin (13/5).

 

Agusli Matondang memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 836 Tahun 2024 Tanggal 05 April 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024, KPU Kabupaten Serdang Bedagai Telah Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 sebanyak 41.007 (Empat Puluh Satu Ribu Tujuh) Dukungan dan Sebaran minimal sebanyak 9(Sembilan) Kecamatan.

 

“KPU Kabupaten Sergai telah melakukan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sergai Serta Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 30 April 2024,”ujarnya.

 

Kemudian, lanjut Agusli, berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 Tanggal 04 Mei 2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang mana bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan tanggal 8-12 Mei 2024.

 

Kemudian KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan melalui laman dan media sosial KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

 

“Bahwa, KPU Kabupaten Serdang Bedagai Sesuai dengan Pengumuman Nomor 173/PL.02.2-Pu/1218/2024 tertanggal 05 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05 – 07 Mei 2024 telah mengumumkan waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024,”jelas Agusli Matondang.

 

“Sesuai Jadwal Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan dari Tanggal 08 Mei s.d 12 Mei 2024, dengan perincian waktu sebagai berikut : Tanggal 08 Mei s.d 11 Mei 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB. Tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai,”imbuh Ketua KPU Sergai.

 

Selanjutnya, kata Agusli, untuk penerimaan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024, KPU Kabupaten Serdang Bedagai telah membentuk TIM Helpdesk KPU Kabupaten Serdang Bedagai untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan dan telah menerima konsultasi dari masyarakat pada tanggal 7 Mei 2024 perihal pembukaan akun SILON KADA dan KPU Serdang Bedafai menerima Surat Model Permohonan SILON untuk pembukaan akun Silon pada tanggal 8 Mei 2024. KPU Kabupaten Serdang Bedagai juga telah membentuk Tim Pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan.

 

“Sejak dibukanya Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 pada tanggal 08 Mei sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akun SILON KADA. Berkaitan dengan hal tersebut dengan ini dinyatakan KPU Kabupaten Serdang Bedagai sampai ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024, tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan,”pungkasnya.

 

Foto: Ketua KPU Sergai, Agusli Matondang saat memberikan sambutan pada Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wabup Sergai.

 

[YSN]