Miliki Ganja, Wahyu Warga Tapian Dolok di Jemput Tim Satres Narkoba Pematangsiantar di Warung Tuak

SIANTAR [ISN] – Warga Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Wahyu (21) Merana setelah di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar saat berada di warung tuak Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tnjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sabtu, (19/06/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka di tangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis ganja yang sedang berada di sebuah warung tuak.

Personil Sat Narkoba langsung bergerak ke alamat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampai di lokasi yang di informasikan, personil  menemukan warung yang di maksud dan melihat pria yang ciri-cirinya sudah di ketahui.

Tim langsung menemui tersangka dan mengajakna untuk keluar dari dalam warung, kemudian tersangka di minta petugas untuk mengeluarkan isi kantong celanannya.

Alamak !, dari kantong celana Wahyu sebelah kiri ditemukan 1 buah plastik merah yang berisi daun, ranting dan biji narkotika yang di duga jenis ganja dengan berat kotor 10,73 gram

Saat di introgas dan mempertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja yang berada di kantonginya, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut benar miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut tersangka berikut barang bukti yang dikumpulkan di bawa ke Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.(Putra/*)