Kuasa Hukum Pelapor Berharap Agar Polres Nias Mengusut Tuntas Sesuai LP Pelapor

GUNUNGSITOLI, ISN | Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika  (42)  meggelar temu Pers di Kantor  Hukum, Advokat Elyder & Rekan Konsultan Hukum bertempat di Jalan Sutomo Gg Selamat No.223 A, Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin  (30/8/2021).

Lebih lanjut Arododo Telaumbanua sampaikan bahwa terkait  LP No 08/I/2021/NS SPKT yang saya laporkan karena terjadinya aksi pengrusakan tanaman serta pengancaman.

Sebenarnya pelaku aksi pengrusakan tanaman  serta pengancaman terhadap  kami ada tiga orang pelaku, sedangkan 2 (dua) orang lagi pelakunya masih berkeliaran sampai saat ini, sehingga keluarga saya tidak ada ketenangan.

“Saya bersyukur bahwa pihak Polres Nias telah menetapkan seorang Tersangka a.n; GYT, itupun ditahan sebagai tahanan luar sedangkan dua (2) orang lagi a.n; FT dan als A.Grazia masih berkeliaran sampai saat ini,”tegasnya.

Terkait persoalan ini sudah dua kali dikonfrontir di polres Nias bahwa  pihak Terlapor tidak menghadirinya, pada hal dalam persoalan ini pihak Polres Nias mengatakan, apa bila pihak terlapor tidak menghadiri panggilan Polres Nias maka Polres Nias akan menjemput paksa, hingga sampai sekarang gagal, katanya Arododo Telaumbanua merasa kecewa.

Saya berharap kepada pihak Polres Nias agar sesegeranya menuntaskan persoalan ini, dimana kami sekeluarga merasa khawatir dan was-was bahwa oknum pelaku masih berkeliaran, ujar Pelapor ke awak media.

Ditempat yang sama salah seorang saksi pelapor a.n  Yanuari Telaumbanua (47) menyampaikan saat itu saya lagi membeli ikan ditempat Arododo Telaumbanua dimana Arododo Telaumbanua saat itu sudah keluar rumah dan tak lama pak Arododo Telaumbanua tiba dirumah, bersamaan itu kami mendengar ada keributan dibelakang rumah pak Arododo Telaumbanua.

Rupanya Istri Arododo Telaumbanua als Ina Dika  mengatakan kenapa digali-gali tanah ini, tanah ini lagi bermasalah dan ini hak kami ucap Ina Dika, tiba-tiba GYT mengambil  parang dan bersamaan  dengan dua orang lainnya a.n FT dan als A.Grazia menggambil parang mengatakan dimana Arododo Telaumbanua kami bunuh,ini bukan tanahnya ini tanah nenek moyang kami sambil menebas batang pisang tanaman dan saya mendorong Arododo Telaumbanua untuk masuk kerumah.

Saat ditanyakan oleh awak media, apa ada hubungan dengan Pelapor, tidak ada hubungan, ungkap saksi Yanuari Telaumbanua.

Menanggapi hal tersebut, selaku Kuasa Hukum pelapor Elyfama Zebua, SH  menyampaikan dalam penanganan laporan  Arododo Telaumbanua als Ama Dika terhadap 3 (tiga) orang terlapor di Polres Nias sesuai dengan Pasal 335 atas aksi pengrusakan tanaman serta pengancaman.

Secara fisik, menurut saya sebagai Kuasa Hukum sebenarnya sudah pas, hanya  kejanggalannya Penyidik Kepolisian Nias menetapkan satu orang tersangka ada apa  dibalik itu, dimana di dalam LP  sudah jelas terlapor ada 3 (tiga) orang Pelaku.

“Setelah ditetapkan satu (1) orang diadakan penangguhan penahanan  dan itu memang hak tersangka dalam menjalani hukuman”.

Dan beberapa Minggu kemudian Penyidik BAP melimpahkan ke Kejaksaan Gunungsitoli P21, namun karena tidak sinkron pihak kejaksaan Gunungsitoli mengembalikan kepada penyidik kepolisian  P19, dan sudah ada tiga kali (3)dilimpahkan namun pihak Kejaksaan mengembalikan P19.

Terkait persoalan tersebut Kuasa Hukum menanyakan kepada pihak Kejaksaan, pihak Kejaksaan mengatakan bahwa permasalahan ini belum sinkron  karena masih ada 2 orang lagi yang belum dikonfrontir sementara terlapor ada tiga orang, sehingga pihak Kejaksaan Gunungsitoli mengembalikan tiga (3) kali P19 ucap Kuasa Hukum Pelapor.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Pelapor mengharapkan agar kasus ini segera dituntaskan, kalau tiga (3) orang terlapor bila terbukti bersalah segera ditetapkan tersangka,  hukum tidak memandang backing dan tidak ada manusia yang kebal hukum, tutup Elyfama Zebua menegaskan.

(War)