Gara-gara Dam Batu Lecet, Anak di Bawah Umur Dianiaya

ASAHAN [ISN] | Berawal kejadian pada saat korban dengan teman-temannya lagi berteduh dari hujan di salah satu warung dekat rumahnya, korban dan temannya bermain dam batu di warung tersebut sambil bercanda- canda.

Tanpa disadari dam batu yang mereka mainkan lecet sehingga pemilik warung tidak terima karena dam batunya lecet.

Pemilik warung inisial SL (35) diduga tega mencekik dan memiting leher anak di bawah umur, kejadian ini terjadi di jalan Sawi, Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur, pada hari Selasa (24/08/2021) sekitar pukul 23:30 wib.

Korban berinisial RRP (13) bersama dua rekan nya PL (15) dan JK (17), pada malam itu sedang berteduh di belakang rumah korban sambil menunggu hujan redah.

“Pada malam Selasa saya bermain dam batu bersama teman-teman saya, kami nongkrong sambil tertawa, kemudian dambatu lecet dan tergores, pemilik warung tidak terima dan memintak ganti rugi kepada saya sebesar 100.000 Rupiah,” ujar korban.

Keterangan ayah korban mengatakan, “Pada saat kejadian malam itu saya lagi tertidur kecapekan baru pulang kerja, begitu mata saya terpejam anak saya masuk ke kamar saya, sambil menangis meneteskan air mata dan berkata papa aku dicekek dan dibanting oleh SL, saya pun terbangun spontan dan berkata mana orangnya, saya pun menghampiri pelaku tersebut. Apa masalahnya anak ku kau cekek dan kau banting sehingga leher anak ku tergores luka besar kanan dan kiri lehernya,” ungkap Eko Rahman.

Saat ini pihak keluarga didampingi oleh Kuasa Hukumnya ADV. M. IDRUS. TANDJUNG.SH dan LP 3A, (Lembaga Penggiat Perlindungan Perempuan Dan Anak), melaporkan kejadian ke pihak kepolisian Polres Asahan, dan laporan ayah korban ditanggapi, saat ini masih dalam proses.

Saat dikonfirmasi Kanit PPA Polres Asahan, terkait kasus penganiayaan di bawah umur, Senin (30/08/2021) melalui telepon seluler, “Perkembangan laporan tersebut akan kami tindak lanjuti dan baru saja turun ke saya,” ucap Kanit PPA, Rospita.

Sesuai KHUP Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

(Hery)