Bersama BRSKPN Insyaf Pamardi Putra Medan, Polres Labuhanbatu Fasilitasi 5 Residen Pecandu Narkotika Direhabilitasi

LABUHANBATU, (ISN) – Disaksikan orang tua dan keluarga residen, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H, Kamis (16/09) melepas lima orang pecandu narkotika dari halaman gedung Mapolres Labuhanbatu, Polda Sumut.

Kelima Residen ialah oleh karena laporan pihak keluarga. Selanjutnya, difasilitasi Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Berikut nama residen dibawah ini,

Kevin Fernando Manik Lk (24) Tahun Warga Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Residen dimohonkan ibu kandungnya pada Tanggal, 5 September 2021,

Ruben Karo Karo Lk (25) Tahun, Warga Jl. Pelita Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dimohonkan ibu kandungnya pada Tanggal, 10 September 2021,

Ago Mulia Pranto Siahaan Lk (20) Tahun, Warga Jl. Siringo ringo Binaraga Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dimohonkan ayah kandungnya pada Tanggal, 14 September 2021,

Andre Kurnia Lk (25) Tahun, Warga Padang Bulan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dimohonkan ayah kandungnya pada Tanggal, 14 September 2021,

Agung Wijaya Pangestu Lk (18) Tahun, Warga Jl. Perisai Bakaran Batu Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dimohonkan oleh ayah kandungnya pada Tanggal, 15 September 2021.

Dalam sambutan nya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H menyampaikan kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu sebuah bentuk konsistensi bersama Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Narkoba Insyaf Pamardi Putra di Medan yang merupakan Panti Rehabilitasi dibawah kementerian sosial RI. Demikian pula, lanjut Kapolres, sepanjang Tahun 2021, Polres Labuhanbatu telah dua kali memfasilitasi warga Residen untuk direhabilitasi,

“Kegiatan Rehabilitasi ini adalah untuk ke dua kalinya dilakukan pada tahun 2021 ini, yaitu pada HUT Bhayangkara 01 Juli 2021 lalu, Polres Labuhanbatu memfasilitas rehabilitasi16 Orang korban Penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres

“Tentu ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap korban penyalahgunaan narkotika, dimana meski harus dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuh Deni

Lanjut Kapolres, kelak, usai mejalani rehap hendaknya para residen nanti nya dapat berubah, bangkit memberikan contoh baik ditengah Masyarakat, bahwa, tidak ada yang tidak mungkin, sesuatu itu bisa berubah,

“Harapan kita semua kepada para residen supaya menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalahgunaan narkotika dengan mengikuti program rehab dengan sungguh sungguh dan setelah itu nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman temannya yang lain bisa pulih atas ketergantungan narkotika,” ujar Kapolres.

Kepada Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan berharap jangan pernah sungkan apalagi takut untuk melapor jika ada anak dan keluarga nya untuk direha. Pasti akan kita akomodir sesuai aturan untuk dilakukan rehabilitasi,

“Kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk tidak enggan melaporkan kepada kami maupun BNNK apabila ada anggota keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” tutur Kapolres mengakhiri sambutannya.

Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H melepas keberangkatan rehabilitasi 5 Orang Residen untuk menjalani Rehab, semoga sehat dan selamat sampai di tujuan. Demikian dikabarkan.

Penulis. Budi Saragih.