Bandar Sabu di Panai Hulu Ditangkap, Tak Terima, Keluarga & Warga Melempari Petugas

LABUHANBATU, (ISN) – Usai beberapa pekan melakukan penyelidikan, pria bernama Rozul Natua Harahap alias Tua, (35) tahun, warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu bandar narkotika jenis sabu akhirnya berhasil diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Rozul Natua diciduk, senin, (11/10), sekira pukul, 21.00 wib, ia dikabarkan sedang asik bermain dihalaman rumah nya di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang.

Bukan main, saat ditangkap, Rozul mencoba melawan dengan cara adu mulut. Hingga, pada situasi itu, pihak keluarga dan warga diseputaran Dusun terbawa suasana memberikan pembelaan terhadap tersangka Rozul.

Kendati memanas, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H kemudian menyampaikan berbagai penjelasan. Bahwa, Rozul Natua Harahap alias Tua masuk dalam daftar catatan sebagaimana hasil pengembangan dari pengakuan koleganya bernama M. Kurniadi alias Biru, (31) tahun, warga Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir yang ditangkap sebelum nya lewat Undercover buy disertai barang bukti,

Senada itu, masih tidak terima, pihak keluarga dan warga setempat melempari petugas, menghadang pelaku saat hendak di boyong ke Mapolres Labuhanbatu. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba nya AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H menyayangkan aksi pelemparan tersebut,

“Sangat di sayangkan insiden pelemparan itu. Bahwa, penangkapan terhadap pelaku RNH telah memenuhi SOP berdasarkan peraturan perundang undangan, semua nya didasari bukti yang didapat,” tutur Kasat.

Kasat pun meminta Masyarakat untuk dapat membantu pihak nya terkait pemberantasan narkotika,

“Tentunya harapan kita bersama kiranya dapat bersinergi bahu membahu membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkotika khusus nya di wilkum Polres Labuhanbatu,” minta Kasat.

Dari hasil interogasi, Rozul Natua Harahap akhirnya mengakui bahwa M. Kurniadi alias Biru adalah sindikat kaki tangan nya, peran nya disebut Rozul sebagai pengedar, akhirnya ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dari kedua nya, Satnarkoba Polres Labuhanbatu menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,66 Bruto. Uang tunai Rp 1.550.000. 5 unit Handphone serta 1 unit sepeda motor RX King.

Rozul Natua Harahap alias Tua mengaku memperoleh barang haram nya dari salah seorang teman nya beralamat di kota Medan dan Tanjung Balai.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengejar pelaku sebagaimana disebutkan Rozul. Akan tetapi, hingga lima hari lamanya melakukan pengembangan di kota Medan dan Tanjung Balai pelaku tidak berhasil diringkus, diduga informasi bocor. Demikian dikabarkan.

Penulis. Budi Saragih.