Sedang Bawa Narkoba, Rudi dan Arifin Ditangkap Polsek Panai Hilir

LABUHANBATU, (ISN) – Nasib apes, dua warga Lk IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu bernama M. Rudi (26) dan M. Arifin (26), dikabarkan ditangkap petugas usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang bukti disita petugas, kedua nya kemudian diboyong ke Mapolsek Panai Hilir.

Kepada awak media, Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sibarani melalui Kanit Res nya Ipda L Pandiangan, S.H membenarkan penangkapan tersebut,

“Ia benar, dua orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial MR dan MA diamankan di Polsek Panai Hilir. Kedua nya telah selesai diperiksa,” ungkap Ipda L Pandiangan, S.H, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir.

Dari tangan kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik transparan diduga berisi barang haram narkotika jenis sabu.

Bermula, sebut Kanit, penangkapan kedua pelaku diawali adanya laporan Masyarakat, bahwa di seputaran Jl. Lk IV Kelurahan Sei Berombang kerap dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.

Atas laporan tersebut, Kanit Ipda L Pandiangan, S.H memerintahkan anggota nya untuk melakukan Lidik,

Sekira satu pekan lama nya, Kamis, (18/11) dipimpin Katim Aipda E.T Limbong, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menuai buah manis berhasil meringkus diduga pelaku.

Saat itu pelaku tengah asik berjalan kaki yang sesekali berhenti berdiri di pinggiran jalan di seputaran Gg Wakmanah bergaya mencurigakan,

Kesempatan itu pulalah dimanfaatkan petugas. Kemudian dihampiri, diinterogasi hingga dilakukan penggeledahan.

Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu

Kedua pria itu pun kaget, ia tak menyangka disergap petugas dan ia pun mengakui barang tersebut milik nya yang ia peroleh dari salah satu kolega nya. Demikian dikabarkan.

Penulis: Budi Saragih.