Warna Kuning Hijau Untuk Kantor Pemerintahan Belum Ada Perda, Kabag Umum Pemkab Sergai: “Kalau Putih Itu Berwibawa”

SERGAI, ISN|Warna kuning dan hijau di gedung Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum mempunyai Peraturan daerah (Perda).

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten Sergai, Rico Ebtian kepada media ini Senin (24/5) siang diruang kerjanya.

“Lambang daerah atau logo Kabupaten Sergai itu sudah ada Perda nya. Namun untuk warna khas perkantoran Pemkab Sergai memang belum ada”, jelasnya.

Menurut Rico, terkait warna tersebut waktu itu hanya penyesuaian saja dengan logo makanya gedung diberi warna kuning hijau, namun untuk saat ini belum ada perintah Pimpinan soal perubahan atau penetapan warna gedung Pemerintahan di Sergai.

“Perintah pak Bupati secara lisan dan surat pun tidak ada, kalau warna putih itu merupakan inovasi dan hanya untuk membuat suasana baru,”ujarnya.

Kabag Umum menambahkan, gedung dan pagar tingkat Kantor Camat hingga Kantor Desa itu hanya saat ini menyesuaikan terlebih dahulu karena warna putih itu berwibawa dan bersih, karena yang terpenting tidak melanggar regulasi.

“Arahan pak Bupati ke kami hanya menata kantor terutama kamar mandi harus bersih serta menata taman agar tetap indah dan asri,”ungkapnya mengakhiri.

Terpisah, Kabag Hukum Basyaruddin, SH kepada ISN melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa warna kuning hijau di gedung Pemerintahan Kabupaten Sergai belum ada Perda nya namun hanya saja tentang Logo Daerah.

“Kalau warna kuning hijau untuk gedung Pemerintahan tidak ada. Yang ada Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Logo Daerah,”terangnya.

[Yus]