Wah, Eks Kades Sei Lumut, Kec Panai Hilir Diduga Menjual Ratusan Hektar Hutan Kepada Pengusaha

LABUHANBATU, (ISN) – Disinyalir kawasan hutan, mantan Kepala Desa Sei Lumut berinisial (S) diduga menjual lahan hutan seluas ratusan hektar kepada pengusaha.

 

Hutan tersebut berada diseputaran berbatasan dengan PT CSM Dusun IV Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

 

Kabar itu mendapat sorotan. Nilai jualnya mencapai angka milyaran rupiah.

 

Jual beli hutan oleh (S) dikabarkan dibantu sejumlah orang. Diantaranya, diduga Kepala Desa Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah, berinisial (J) ikut terlibat.

 

Namun, saat dikonfirmasi, Kades (J) menyangkal tidak terlibat,

 

“Aku sudah gak ikut lagi didalam nya bah,” sebut (J) via whatsapp. Selasa, (21/5/24)

 

Adapun disebutkan (J) orang yang ikut terlibat didalamnya yakni lelaki berinisial (T) dan (S).

 

Inisial (T) dikatakannya merupakan warga Kecamatan Panai Tengah dan (S-Eks Kades) warga Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,

 

“Orang pak T dan S yang masih ikut didalamnya, aku cari posisi aman saja bang,” tandas (J) mengakhiri.

 

Sementara itu, informasi yang dihimpun, ganti rugi antar sejumlah pihak berlangsung disalah satu kantor Notaris di Rantauprapat,

 

Pejabat Desa setempat membenarkan hal tersebut,

 

“Ia bang, saya dengar para pihak telah membuat surat ganti rugi di salah satu kantor Notaris di Rantauprapat,” ungkap salah seorang pejabat Desa setempat.

 

Diantaranya, pejabat Desa setempat itu pun mengaku tidak terlibat. Ia menyesalkan peristiwa yang terjadi,

 

“Tidak ada laporan ke Kantor. Informasi jual beli tersebut saya peroleh dari warga Desa,” cetusnya.

 

Sementara itu, mantan Kades berinisial (S) belum dapat terkonfirmasi. Namun, berhembus kabar, dasar jual-beli para pihak tidak lain berbekal surat atas nama IS yang ditandatangani (S) sebagai Pj Kades dan Camat Panai Hilir berinisil (MM-Almarhum) ditandatangani sekira tahun 2000an waktu silam,

 

“Setahu saya dasar surat jual beli mereka surat atas nama IS. Coba abang konfirmasi langsung yang bersangkutan,” imbuh pejabat Desa setempat yang tidak berkenan dituliskan namanya.

 

Terpisah, dilansir via WhatsApp, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera membenarkan hutan yang dimaksud merupakan hutan kawasan,

 

“Nanti kami cek secara konkritnya. Yang saya tahu hamparan hutan yang ada di Desa Sei Lumut merupakan kawasan hutan,” cetus salah seorang pejabat Dishut KPH V Aek Kanopan, senin, (20/5/24).

 

Pejabat itupun berjanji segera menyampaikan informasi tersebut ke pimpinannya,

 

“Segera saya sampaikan ke pimpinan guna tindaklanjut informasi nya,” tandas nya mengakhiri.

 

Pantauan awak media, hutan itu kini rata dengan tanah, terlihat pekerjaannya menggunakan alat berat/beko. Demikian dikabarkan.

 

Penulis. Budi Saragih