Wah,! Dugaan Kongkalikong, Kapal Tongkang Bermuatan Paku Bumi Bebas Bongkar di Tangkahan Tikus

LABUHANBATU, (ISN) – Wah, wah, wah, Kapal tongkang bermuatan paku bumi terlihat bebas bongkar di Tangkahan tikus Sungai Barumun, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Dugaan cawe cawe menjadi buah bibir, sejumlah asumsi mengarah pada pelanggaran rute regulasi peraturan dan perundangan undangan.

Menurut keterangan warga, kapal tongkang bermuatan paku bumi itu telah beberapa kali bersandar membongkar barang angkutan nya. Dikabarkan, sebagai penanggungjawab di lapangan, diduga salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu berinisial PM.

“Ia bang, kapal tongkang bermuatan paku bumi itu sudah beberapa kali bersandar dan membongkar muatan nya di Tangkahan tikus Sungai Barumun. Kabarnya, penanggungjawab lapangan oknum Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu berinisial PM” ucap Warga.

Menelisik lebih jauh, paku bumi tersebut diketahui untuk keperluan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) HPP. Proyek Milyaran rupiah itu saat ini tengah berlangsung.

“Paku bumi itu untuk keperluan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) HPP Bang. Setelah naik dari kapal lalu diangkut lah ke perkebunan HPP,” sebut Warga.

Dugaan adanya kongkalikong. Ramses Sihombing, Ketua LSM BARIS Kabupaten Labuhanbatu angkat bicara. Sesuai aturan, Ramses menyebut kapal tongkang mengangkut beban berat bersandar dan bongkar di Tangkahan tikus tidak diperbolehkan,

“Ada aturan nya. Setiap Kapal bermuatan beban berat (Red–paku bumi) tidak diperbolehkan membongkar muatan nya di tangkahan tikus. Mesti di Pelabuhan resmi, pelabuhan yang memiliki standarisasi dan dokumen kelengkapan,” ungkap Ramses Ketua LSM BARIS.

“Aneh, di Tj Sarang Elang kan ada Pelabuhan, kenapa tidak dibongkar di Pelabuhan Tj Sarang Elang. Ada apa, apa Kepala Pelabuhan Tj Sarang Elang tidak tahu, atau..?,” tanya Ramses bergestur kesal.

Namun sayang nya, Ramses tidak mengumbar peraturan apa yang dilanggar hingga Kapal mengangkut beban berat itu tidak di perbolehkan membongkar barang di Tangkahan tikus.

Sejauh ditanyakan, kepada awak indahsuaranews, Ramses berjanji akan membawa perkara tersebut ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta. Pertama, melayangkan surat laporan adanya dugaan pembiaran alias Kongkalikong.

“Nanti akan kita bongkar ada nya dugaan kongkalikong dalam peristiwa ini. Saya menduga ada pejabat berwenang terlibat melakukan pembiaran. Ya, saya akan melaporkan ke Kementerian Perhubungan RI. Dugaan kongkalikong itu terlihat sangat jelas,” cetus Ketua LSM BARIS Ramses Sihombing.

Terpisah, dilansir via WhatsApp, Sugianto, S.H, M.M, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tj Sarang Elang, tidak membalas pesan konfirmasi awak media ini. Diduga, Kepala Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas III Tj Sarang Elang alergi terhadap wartawan. Pesan masuk pertanda contreng dua tidak dibalas.

Sebagai kabar tambahan. Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tj Sarang Elang terkesan tidak bersedia dimintai tanggapan, Demikian dikabarkan.

Penulis. Budi Saragih