Usai Bakar Septor Tetangga, Mahmuddin Warga Lk VI Kembali Berbuat Ulah, 2 Warga Nyaris Tewas Dibacok

LABUHANBATU, (ISN) – Dikecam warga, pria bernama Mahmuddin alias Mahmud, usia (32) Tahun, Warga Link VI Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu kembali membuat resah. Dua korban nyaris tewas dibacok menggunakan sebilah parang.

Korban bernama Bahran, (56) Tahun dan Aspan, (49) Tahun, warga Link VI Kelurahan Sei Berombang dibantai hingga masuk Puskesmas Kota setempat. Berikut, salah satu korban dikabarkan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat lantaran mengalami luka serius.

Bermula, diceritakan saksi, Sabtu, (11/12/21), sekira pukul, 10.00 wib, diseputaran TKP Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang korban bernama Bahran sedang berjalan kaki hendak menuju warung. Namun, entah kenapa, tiba tiba pelaku mengejar korban kemudian melayangkan sebilah senjata ketubuh korban.

Kendati tersebut, korban berlari menyelamatkan diri sembari berteriak meminta tolong menuju kearah halaman rumah warga bernama wak Ipur. Beruntung, warga yang melihat dan mendengar langsung mengejar pelaku untuk melerai.

Akan tetapi, pelaku malah tambah beringas, pelaku mengancamkan senjatanya ke warga dengan ucapan keras jangan ada yang mendekat.

FOTO: Pelaku diketahui bernama Mahmuddin alias Mahmud.

“Saya kejar bersama warga setempat bang, tujuan nya ingin menolong korban. Namun, pelaku malah makin beringas mengacungkan senjatanya sembari melontarkan kata keras jika mendekat kami semua dihabisi/dibacok,” ucap saksi warga setempat.

Kemudian, lanjut saksi, pada saat situasi pelaku mengacungkan senjata nya, salah seorang teman nya bernama Aspan membujuk pelaku agar bersedia membuangkan senjata nya ketanah. Akan tetapi pelaku malah membacok tangan sebelah kiri korban,

“Maksudnya membujuk pelaku agar menjatuhkan senjatanya ketanah, namun, pelaku malah membacok tangan teman saya hingga korban luka bertambah menjadi dua orang,” papar saksi,

“Melihat keadaan itu kami pun beramai-ramai menyergap pelaku dan berhasil melumpuhkan nya,” sebut saksi,

“Kami sangat resah dan takut aksi kejahatan pelaku. Kami berharap Polisi segera memproses pidana nya,” minta saksi.

Dikabarkan, pelaku kerap berbuat ulah terhadap warga. Diketahui, sekira tiga tahun lalu pelaku pernah membogem seorang ustadz yang sedang menggelar takziah, kemudian pelaku juga pernah membakar sepeda motor milik tetangganya sekira tujuh bulan lalu,

“Ya bang, pelaku pernah memukul seorang ustadz saat menggelar takziah. Kemudian, sekira tujuh bulan lalu pelaku membakar kendaraan sepeda motor tetangganya,” ungkap nya.

“Harapan kami kiranya pelaku dapat ditindak sesuai hukum berlaku, kami amat resah.” pungkas saksi mengakhiri.

Kepada wartawan, personil Kepolisian Sektor Panai Hilir menjelaskan. Terhadap pelaku sudah ditahan, sementara, untuk perkara nya dilimpahkan ke Mapolres Labuhanbatu,

“Pelaku sudah ditahan. Untuk perkaranya hari ini juga dilimpahkan ke Mapolres Labuhanbatu.” ucap personil Polsek Panai Hilir, Sabtu, (11/12) diruangan tamu kantor Mapolsek Panai Hilir.

Pihak Kepolisian setempat sendiri mengaku mengalami kewalahan. Sebagaimana diketahui pelaku pernah dibina dan ditahan selama satu hari oleh Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sibarani,

“Pelaku pernah ditahan, dibina, bahkan dipekerjakan oleh Kapolsek di kantor Mapolsek Panai Hilir. Namun, pelaku tak kunjung berubah,” ungkap personil Polsek Panai Hilir mengakhiri informasi nya.

Terpisah, Kalok, (40) Tahun, Kepala Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang menyebut. Pelaku pernah dilaporkan warga ke Mapolsek Panai Hilir atas perkara pembakaran sepeda motor. Akan tetapi, berkas perkara nya ditolak pihak Kejaksaan Negeri Rantauprapat dengan alasan pihak Kejaksaan Negeri Rantauprapat meminta kelengkapan surat keterangan kejiwaan pelaku dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Medan. Nah, atas terhalang biaya pemeriksaan tersebut pulalah perkara pelaku tak kunjung P21,

“Seingat saya pelaku pernah dilaporkan warga ke Polsek Panai Hilir. Katanya, berkas perkara pelaku ditolak pihak Kejaksaan Negeri Rantauprapat. Alasan nya, kejiwaan pelaku mesti diperiksakan terlebih dahulu. Nah, untuk memeriksakan kejiwaan pelaku tentunya mengeluarkan biaya besar. Warga tidak sanggup hingga akhirnya berkas pelaku mentok di Kejaksaan Negeri Rantauprapat,” ungkap Kalok, Kepling VI Kelurahan Sei Berombang.

Kini, warga Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang berharap kiranya pelaku bernama Mahmuddin alias Mahmud dapat ditindak secara hukum berlaku dengan harapan kelak pelaku bisa berubah hadir berbaur ditengah tengah masyarakat. Demikian dikabarkan.

Penulis: Budi Saragih.