Soal Sekolah Tatap Muka di Level 3 dan 2, Kadis Pendidikan Sergai: Masih Menunggu Rapat Satgas Covid-19 dan Forkopimda

SERGAI, ISN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah, khusus bagi kabupaten/kota di Sumut yang berada di level 3 dan level 2.

Adapun kegiatan PTM terbatas tersebut dengan menerapkan kurikulum darurat. Dan pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur pemkab/pemko, forkopimda dan Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Serdang Bedagai, Suwanto Selasa (30/8) dikonfirmasi wartawan.

Ia mengatakan semua akan diserahkan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

“Paling cepat tanggal 1 September 2021. Namun semuanya di serahkan sama Forkopimda setempat,”kata Suwanto.

“Jadi untuk Kabupaten Sergai masih menunggu rapat Satgas Covid-19 dengan forkopimda,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Wan Syaifuddin usai mendampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melakukan video conference (vidcon) bersama bupati/wali kota, dari Rumah Dinas Jalan Sudirman Medan, kepada awak media pada Senin (30/8/2021).

“Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. PTM ini mulai berlaku 1 September 2021, bagi yang menuhi syarat,”ucapnya.

Adapun ketentuan PTM terbatas di sekolah pada daerah level 3 dan level 2 yakni pelaksanaannya dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sedangkan bagi sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB kapasitas PTM terbatas maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD kegiatan PTM terbatas kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

“Kantin tidak diperbolehkan dibuka di sekolah. Dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang,” sebut Syaifuddin.

Ia menambahkan, siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka.

Begitu juga bagi siswa yang mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

“Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas artinya harus menjalani isolasi,” tegasnya.

Selain itu, kegiatan PTM terbatas bagi daerah yang berada di level 3 dan level 2, hanya diizinkan dua kali seminggu. Dan dalam satu hari hanya diperbolehkan dua jam (les) belajar PTM terbatas dengan durasi 60 menit.

Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal hanya boleh diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

“Jumlah guru SMA/SMK yang telah divaksin 85 persen, 15 lainnya karena ada komorbid,” ucapnya.

Orang tua/wali dapat memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya.

“Bagi orang tua yang nggak mau. Boleh Pembelajaran Jarak Jauh,” ujarnya.

Khusus bagi satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa yang berada di zona merah tidak dibenarkan untuk menggelar PTM terbatas. Sekolah di daerah teresebut untuk sementara ditutup selama 5 hari.

Ia pun menengaskan, PTM terbatas tidak berlaku bagi kabupaten/kota yang hinggi kini masih masuk kriteria level 4 dan juga berada di zona merah.

Di Sumut, ada dua kota yakni Kota Medan dan Pematangsiantar yang masuk kriteria level 4. Sedangkan Kabupaten Toba masuk ke dalam daerah zona merah.

“Karena bagi daerah-daerah yang masih level 4 tidak berlaku PTM terbatas. Seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal dan informal dilakukan melalui PJJ,” tutup Wan Syaifuddin.

[Red]