Singgih Harus Memungut Kembali Narkoba Yang Dibuangnya di Hadapan Polisi

PEMATANG SIANTAR [ISN] – Selasa, (26/012021) sekira pukul 22.00 WIB, Personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar.

Menindaklanjuti, kemudian personil sat berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai sesuai dengan informasi sedang berdiri di pinggir jalan.

Namun pada saat petugas mendekat terlihat laki-laki tersebut ada membuang sesuatu dengan tangan kanannya, petugaspun beraksi, selanjutnya laki-laki tersebut langsung ditangkap.

Setelah diintrogasi tersangka mengaku bernama Singgih (26) warga Jalan Sinar Kelurahan Bukit Sofa Kota Pematang Siantar.

Tersangka kemudian diminta untuk mengambil barang yang dibuangnya dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.30 gram.

kemudian dari tangan kirinya ditemukan 1  Unit Hp, selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Putra/*)