Setelah Lakukan Aksi Pencurian, Pelaku Cabuli Korban Di Bawah Umur

BATAM, [ISN] – Tim unit macan Polsek Nongsa meringkus seorang pria gang inisial L (39) diketahui telah melakukan tindak kejahatan pencurian dan pemberatan, kemudian pemerkosaan hingga pencabulan sekaligus terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisal L (39) beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda di Kecamatan Nongsa. Bejatnya lagi, pelaku memperkosa seorang bidan dan
mencabuli anak di bawah umur.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan Rida, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba saat menggelar konferensi pers, di halaman Polsek Nongsa, Senin (13/9/2021).

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, TKP pertama pada tanggal (25/7/2021) telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kampung Melayu, Kecamatan Nongsa.

“Sekira pukul 02.00 wib, korban bangun dari tidur dan melihat seorang laki-laki bertubuh tinggi besar berada disamping kanannya,” ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian.

Sontak hal itu, membuat korban kaget sehingga pelaku mengancam korban dengan berkata “diam” sambil memegang sebilah pisau dan menyuruh korban untuk membuka pakaiannya sehingga terjadi pemerkosaan tersebut

“Saat peristiwa itu terjadi, korban tidur bersama anaknya yang masih balita dan sang suami lagi keluar rumah,” ujar AKP Yudi Arvian.

Kemudian, TKP kedua, pada hari Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 05.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pelaku yang sama yakni L (39) di Family Dream, Kecamatan Nongsa.

“Pelaku L (39) terbukti mencuri sebuah handphone yang ditinggal tidur oleh pemilik. Korban baru mengetahui hp miliknya telah hilang setelah keesokan harinya bangun pagi tidak mendengar suara alarm,” jelasnya.

Lebih bejatnya lagi terjadi di TKP ketiga, pada hari Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 05:10 Wib. Pelaku inisial L (39) nekat mencuri dan mencabuli anak di bawah umur di Family Dream, Kecamatan Nongsa.

“Pelaku inisial L (39) nekat masuk ke dalam kamar korban dan mengancam menggunakan sebilah pisau menyuruh korban untuk melayani nafsu bejat pelaku,” tutur AKP

Selain melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang masih duduk dibangku sekolah, pelaku juga menggasak empat unit hanphone dan kabur dengan cara merusak pagar samping kediaman korban.

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari para korban, upaya penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida membuahkan hasil. Berdasarkan informasi masyarakat, dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka kuning Kecamatan Sei beduk, Kota Batam.

Namun, pada saat hendak diamankan, pelaku nekat melakukan perlawanan terhadap petugas hingga pada akhirnya Polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kedua kakinya.

“Hasil interogasi yang kita lakukan, sebelum melancarkan aksinya pelaku sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua bilah pisau, pakaian dan celana dalam milik para korban serta dua unit handphone dan satu bungkus Sim Card.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.

(WL/ISN)