Selama Operasi Antik, Polres Sergai Tangkap 34 Pengedar dan 7 Pemakai

SERGAI, ISN – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan press release pengungkapan kasus narkotika selama operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2022, Kamis (24/2/2022) bertempat Aula Patriatama Polres Sergai.

Dalam giat tersebut, Polres Sergai berhasil menangkap 41 orang tersangka dari ungkapan operasi Antik yang berlangsung selama lebih kurang 20 hari.

Operasi Anti Narkotika (Antik) 2022 berlangsung kurang lebih selama 20 hari, dari mulai tanggal (2/2/2022) sampai tanggal (24/2/2022).

“Hasil yang diperoleh selama operasi antik itu kita ungkap 34 laporan polisi, atau 34 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang,”demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud didampingi Wakapolres Kompol Sofyan, Kasat Narkoba AKP Juriadi, Kasi Humas AKP R.Gultom, Kasi Datun Kejari Sergai, dan Tim Labfor Polda Sumut.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, dari 41 orang tersangka, 34 orang pengedar dan 7 orang pemakai.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sebanyak 284,28 gram, ganja 0,94 gram, dan ekstasi 1,27 gram atau dua butir,” ujarnya.

Sementara itu, pasal yang disangkakan untuk pengedar, pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penahanan minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan pasal yang disangkakan untuk pemakai, pasar 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika paling lama empat tahun penjara.

“Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, bisa menyelamatkan seribu jiwa. Ke 41 orang diamankan di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Sergai,” tutup AKBP Ali Machfud.

Akhir press release, semua barang bukti narkotika tersebut yang diamankan langsung dimusnahkan dengan cara diblender.

]YS/ISN]