Sedang Dirumah, Bembeng Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi

TEBING TINGGI, ISN|Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria berinisial SO alias Bembeng, (45) warga, Jalan Krakatau Lingkungan IV, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Jumat malam (26/3) kemarin.

Dalam penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya ada plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu yang berat beraih 47.72 gram.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan Kamis (1/4) mengatakan penangkapan pelaku berawal Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Krakatau, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ada orang mempunyai, memiliki, dan menguasai narkotika.

“Mendapat informasi tersebut, lalu Personil Satres Narkoba menuju sasaran dan tepat disalah satu rumah yang diduga ada menyimpan narkotika, lalu Anggota memasukki rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki didalam rumah tersebut,”ujarnya.

Lanjut AKP J Nainggolan, ketika di interogasi dan ia mengaku berinisial SO alias Bembeng, lalu dilakukan pemeriksaan dan didalam kamar ada lemari kain dan didalam lemari kain tersebut ditemukan 1 palstik hitam dan didalamnya ada plastik putih berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dan Bembeng mengaku barang tersebut adalah miliknya.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pengembangan dan proses selanjutnya.

“Pasal yang dipersangkakan.
Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,”tutup Kasubbag Humas.