Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Bandar dan Penulis Togel Hingga Ketua LSM

SERGAI, ISN –Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus bandar dan penulis judi togel serta dua orang pelaku tindak pidana pengrusakan.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata dan Kassubag Humas AKP Sopian saat pimpin konferensi pers, di Mapolres Sergai, Senin (25/1) sore.

Bandar dan penulis togel di Kecamatan Perbaungan yang ditangkap, berinisial VA alias Apeng (44) dan inisial D alias Acai (36) keduanya warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, paparnya.

Lanjut Kapolres, permainan judi togel dilakukan para pelaku secara online. Dimana penulis mengirim tebakan nomor pesanan pembeli dikirim ke bandar secara online.

Pelaku mengaku sudah 5 bulan menjalankan aksinya sebagai bandar togel judi online.

Pengakuan pelaku juga, setiap putarannya dengan mendapatkan omset berkisar Rp 2 juta, bahkan lebih. Sehingga setiap Minggunya dapat meraup keuntungan sampai puluhan juta.

“Permainan judi togel online ini tentunya tanpa izin sehingga kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan dalam putaran permainan judi togel online yakni pada hari, Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, “tutup Kapolres Sergai, AKBP Robin.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti uang kontan sebanyak Rp 12 juta dan 4 unit telepon seluler, yang digunakan untuk mengirim pesan pasangan togel secara online.

Pada kesempatan sama, Kapolres AKBP Robin memaparkan pelaku kasus pengrusakan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dan menghasut dengan lisan agar melakukan perbuatan pengrusakan batas HGU milik PT Pandan Indah Rahayu yang ada di Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Peristiwa kejadian tersebut pada, Kamis (5/11/2020) lalu. Dan atas kejadian tersebut dua pelaku berhasil diamankan. Pelaku utama yang merupakan oknum Ketua LSM inisial SS (45) warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Selain SS, juga mengamankan pelaku SA (40) juga merupakan anggota LSM warga Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, keduanya ditangkap pada hari, Kamis (21/1/2021), beber Kapolres.

Dijelaskan AKBP Robin, pelaku SS yang merupakan akomodir massa atau himbauan secara tegas untuk untuk menghancurkan batas pagar pembatas HGU milik PT Pandan Indah Rahayu, sehingga SS yang langsung menghasut dan menyuruh para aksi massa untuk pengurasakan tersebut.

Saat ini kedua pelaku SS dan SA, sudah ditangani dan dilakukan proses dan dilakukan penahanan, imbuhnya.

Ditegaskan AKBP Robin, dimana pasal yang dikenakan kepada tersangka SS pasal 160 KUHPidanan dengan ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka SA dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain dua tersangka, masih ada tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Sergai. Sementara untuk barang bukti sudah lengkap yakni seperti pagar yang dirusak, Video rekaman dan alat pengeras suara untuk mengumpulkan massa dalam perusakan.

“Modus tersangka adalah untuk mengusai lahan HGU milik PT Pandan Indah Rahayu yang telah sah dan memiliki HGU yang telah sah. Para pelaku diduga ingin mengusai lahan sebagian,”jelas Kapolres Sergai mengakhiri.

*[Yus]