Resedivis Narkoba Tak Kunjung Tobat, Baca !

Labuhanbatu, (ISN) – Dewi Sofianti Damanik alias Dewi, (45) Tahun, Warga Jl. Bulu Soma, Dusun Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kebupaten Labuhanbatu Utara kembali berbuat ulah. Seorang Ibu Rumah Tangga ini ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu lantaran kedapatan menjual narkotika jenis shabu.

Dewi pasrah diboyong, dan ia tertunduk tak berdaya, hingga IRT ini pun resmi ditetapkan penyidik Sat Narkoba sebagai tersangka.

Bermula, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat, bahwa, Dewi Sofianti Damanik kerap membuat Warga resah lantaran menjual shabu,

Dipimpin Kanit I Ipda Sarwedi Manurung, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan kelapangan.

Melalui Under Cover Buy, di dalam rumah, Dewi terpantau menyerahkan paket bungkusan plastik klip kecil seharga Rp. 100rb, berisikan narkotika jenis shabu.

Ternyata pembeli tersebut adalah petugas Sat Narkoba yang sengaja menyamar, dan akhirnya Dewi terjebak ke dalam jala petugas.

Seketika itu, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyergapan.

Dewi spontan terkejut, ia pun pasrah rumah kediaman nya di geledah petugas.

Saat digeledah, petugas Sat Narkoba menemukan barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 gram netto.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut ia peroleh dari teman nya bernama inisial PTN. Dan pada saat dilakukan pengembangan, Minggu (31/1/20), sekira pukul, 14.30 wib, pelaku tidak berada dirumah, diduga PTN mengetahui kedatangan petugas.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H, melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan inisial DSD alias Dewi berkat informasi Masyarakat setempat, dimana resah terkait prilaku tersangka dalam menjalankan bisnis haram nya,

“Laporan masyarakat, tersangka berperilaku meresahkan Masyarakat, ungkap AKP Murniati,

“Tersangka tak jera menjual narkotika. Bahwa dulunya dia pernah juga tersandung dengan kasus yang sama, yakni, narkotika” lanjut AKP Murniati.

“Kapolres langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H, dan personil nya bergerak cepat, dan apa yang diperintahkan bapak Kapolres berjalan dengan sukses,”tutup Kapolres melalui AKP Murniati, Kasubag Humas Polres Labuhanbatu.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, diancam dengan persangkaan pada pasal 114 ayat subs 112, UU No. 35 Tahun 2009 diancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara. Demikian dikabarkan.

Penulis: Budi Saragih.