Polres Sergai Musnahkan Barang bukti Hasil Operasi Pekat Toba 2022

SERGAI, ISN | Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara musnahkan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) mulai tanggal 25 Maret -5 April 2022 dengan total 112 orang tersangka terdiri 6 wanita yang berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud, SIK, MIK didampingi Wakil Bupati Sergai, H Adlin Umar Yusri Tambunan, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, KBO Reskrim Ipda Qory O Siregar, Kasih Humas AKP R Goltom di halaman Satlantas Polres Sergai, Kamis(14/4).

” Hasil operasi pekat yang di Musnakan hari ini yaitu Minum Keras(Miras) berbagai merek dengan total 218 botol dan 12
unit mesin judi tembak ikan dan 7 unit mesin Jackpot di Musnakan dengan cara menggunakan alat berat jenis excavator dan Wales ,”ucap Ali Machfud.

Lanjut Kapolres, kegiatan operasi pekat hingga saat ini masih terus dilaksanakan guna menciptakan rasa aman dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas sebelum memasuki bulan ramadan maupun menjelang hari raya idul Fitri di Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun rincian hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berhasil diungkap Polres Sergai yaitu 5 kasus perjudian dengan total 8 Tersangka, 67 kasus narkoba dengan total 77 tersangka terdiri 6 orang tersangka perempuan, 1 kasus pornografi dengan 6 tersangka dan 17 kasus premanisme dengan total 21 tersangka.

“Selama Operasi Pekat  Polres Sergai mengungkap berbagai jenis kejahatan dengan total tersangka sebanyak 112 orang yang diamankan.”papar Kapolres.

Kapolres juga menghimbau semoga dengan kegiatan operasi pekat seperti ini dapat menekan  gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dan bisa memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan maupun menjelang hari raya idul Fitri 1443 H tahun ini”tutup Kapolres Sergai.

Tutut hadir pemusnahan barang bukti operasi pekat, Kepala Kejaksaan Sergai, Ketua PN Sei Rampah, Dandim 0204/DS diwakili Koramil 10/RS, Kapten. M Yasir, Ketua MUI Sergai, FKUB Sergai dan PJU Polres Sergai.

(YS/ISN)