Polres Nias Tetapkan FCZ sebagai DPO,  AZ Telah Ditetapkan Tersangka 

GUNUNGSITOLI, ISN | Sampai saat ini pelaku penganiayaan Frans Candra Ziliwu  (FCZ ) alias Candra masih tetap menjadi daftar pencarian orang (DPO) Pihak Polres Nias.

Hal ini sampaikan Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper korban penganiayaan dalam penjelasannya melalui Temu Pers kepada para  awak media di Kantor Hukum ELYDER &  Rekan di Kota Gunungsitoli Sumatera Utara. Senin (24/1/2022).

Lebih lanjut disampaikan Afernyaman Ziliwu, bahwa terkait peristiwa penganiayaan bersama-sama yang terjadi pada dirinya pada tanggal 01 Agustus 2021 berlokasi di Loloana’a Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara dimana salah seorang Pegawai GKD yang bertugas di SD Negeri 076677 Hambawa berinisial  “AZ” telah di tetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, dengan ancaman 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara sesuai dengan No.LP/198/VIII/2021/NS tertanggal 02 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara: 210/Pid.B/2021/PN.Gst, yang telah melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dirumah Pelaku sendiri di Desa Hambawa.

Dimana Berkas penetapan tersangka dan STPL “AZ” tertanggal 24 November 2021, sesuai  dengan laporan Polisi dan Surat penetapan Tersangka. Jelas Afernyaman Ziliwu,yang akrab dipanggil setiap harinya Ama Iper Ziliwu.

Dia juga membenarkan, jika terkait DPO FCZ telah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada penyidik, biarlah Pihak penyidik yang menindaklanjutinya.

Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu,SH, Senin (24/01/2022) kepada awak media membenarkan bahwa, FCZ benar sudah dikeluarkan DPO nya, dengan keluarnya DPO terhadap yang bersangkutan FCZ, Pihak kita dari Polres Nias dalam hal ini Sat Reskrim akan tetap melakukan pencarian terhadap FCZ,

Kita berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaan FCZ dapat memberikan informasi kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Nias, ucapnya.

Terkait laporan, Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper dengan LP/196/VIII/2021/NS, tanggal   02 Agustus 2021, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias  mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/42/XII/RES.1.6./2021/RESKRIM atas nama; Frans Candra Ziliwu alias  Candra  (20)   beralamat di dusun II Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli terkait Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 dari  KUHPidana.

Terakhir Afernyaman Ziliwu memberitahukan bahwa, status pelaku penganiayaan pada dirinya yang telah ditetapkan jadi DPO FCZ adalah anak kandung dari AZ yang sudah jadi tersangka/terdakwa artinya pelaku ini adalah Ayah dan Anak, tutupnya.

(W1)