Polres Labuhanbatu, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Plus 2ribu Butir Pil Ekstasi

LABUHANBATU, (ISN) – Polres Labuhanbatu, Polda Sumut kembali berhasil menggagalkan penyeludupan barang haram narkotika jenis sabu seberat 60 Kg, plus 2 ribu butir pil ekstasi di seputaran Jalinsum tepat nya di depan Pos Polisi Beruhur Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pelaku berinisial NA alias I, Pria (29) Tahun, Warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar Kotamadya Tanjung Balai Asahan diketahui jaringan narkotika antar provinsi. Ia akhirnya kandas diamankan petugas setelah beberapa kali lolos menjalankan aksi terlarang nya.

Bermula, Senin, (14/06/21), sekira pukul, 09.30 wib, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Ipda Jhonson, S.Tr.K, melakukan giat patroli rutin di Jalinsum Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tepat nya didepan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu, Ipda Jhonson menghentikan laju kendaraan satu mobil Minibus APV corak Silverstone Nopol 1912 VS.

Usai diberhentikan, Ipda Jhonson mencurigai gerak gestur si pengemudi. Selanjutnya, Ipda Jhonson, S.Tr.K bergegas memperhatikan ke dalam ruangan mobil. Perwira lulusan Akpol tersebut kemudian melihat sejumlah tas dan koper tergeletak di lantai ruangan mobil, ia pun mencurigai sesuatu hal yang aneh.

Ipda Jhonson bertanya kepada si pengemudi terkait isi barang yang ada didalam tas dan koper. Sontak saja, sipengemudi bernada gugup menjawab.

Kecurigaan Ipda Jhonson kian bertambah, kemudian ia bersama anggotanya menggeledah isi dalam tas dan koper, selanjutnya ditemukan sejumlah bungkusan dikemas plastik diikat lakban.

Didalam tas ransel warna hijau, terdapat 11 (sebelas) bungkus di duga narkotika jenis sabu.1 (satu) tas koper warna hitam ditemukan 25 (dua puluh lima) bungkus. 1 tas koper warna coklat berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus di ikat lakban, plus 2 (dua) kotak pil ekstasi sebanyak 2000 butir di kemas kapsul salut

Terkait hal tersebut, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Torgamba, dan berdasarkan pengakuan nya barang tersebut benar narkotika,

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H, selanjutnya Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit turun ke TKP di Cikampak Labusel, di mana saat itu sedang mengikuti Rapat Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke-II di aula Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu.

Perintah Kapolres, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Kasat Reskrim dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung melakukan interogasi awal di TKP dan oleh tersangka NA alias I mengaku bahwa ia disuruh oleh “I” alias “B” alias “T” warga Kelurahan Sei Raja Kec Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Balai, lalu tersangka dan barang bukti dihadapkan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,S.I.K, M.H dan perintah Kapolres agar dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut seiring melakukan koordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sumut.

Usai berkoordinasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji P, S.I.K, memberi petunjuk supaya dilakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu Tanjung Balai dan yang melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau,

Senin, Tanggal, 14 Juni 2021 sekira pukul 20.30 WIB Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar, selanjutnya didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan dirumah, dan dalam rumah I alias B alias T disaksikan Isteri nya bernama Insial N diamankan 3 (tiga) buah kaca pirek. 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu. 3 (tiga) buah buku Rek BRI atas nama N,H,P. 2 (dua) buah ATM.

Selanjutnya, Selasa, Tanggal, 15 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota di sebuah rumah yang disewa oleh seorang laki laki bernama BL yang merupakan TKP awal tersangka NA alias I mengambil Narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap. Namun, hasil penggeledahan disaksikan Kepling setempat dan Babinkamtimas tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkotika.

Kemudian, sekira pkl 02.00 wib Kanit III Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumut bergabung membackup Polres Labuhanbatu. Dan dari hasil tersebut ditemukan adanya aliran uang masuk lewat rekening yakni dari An.”P” ke Nomor Rekening An.”N” dengan nilai Rp. 92.063.313 saldo Tanggal, 14 Juni 2021 Rp. 264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link No Rek 538401024588530 An.”H” saldo Tanggal, 15 Juni 2021, Rp. 221.256.246.

Kendati demikian, terhadap inisial N diarahkan mengambil uang di Rek nya sebesar Rp.92.000.000 dan H menarik uang di Rek nya sebesar Rp. 221.200.000. Dengan demikian, total uang tunai yang disita Polres Labuhanbatu senilai Rp. 313.200.000 dan dari N disita juga 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa Plat Nopol 10. Hasil pengembangan terhadap N selaku isteri I alias B alias T (DPO) diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu terkait pengungkapan jaringan narkotika antar Provinsi yang berhasil dilakukan Polres Labuhanbatu,

“Tentu ini sebuah prestasi. Saya mengapresiasi Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan narkotika antar Provinsi,” imbuh Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam press confrence dihalaman Kapolres Labuhanbatu.

Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan jajaran Naya, Polres dan Polsek perang terhadap narkotika, bahwa narkotika musuh bangsa,

“Perang terhadap narkotika, bahwa narkotika musuh bangsa dan negara, jangan kasi ampun siapapun dia,” tutur nya tegas.

Seluk beluk pengakuan tersangka. Untuk tersangka NA alias I mengaku sudah tiga kali terlibat dalam peredaran Narkoba jenis Sabu, yaitu sebelum Lebaran Tahun 2021 berhasil meloloskan Sabu seberat 10 Kg ke Medan. Dan setelah Lebaran Tahun 2021 mengkoordinir pengantaran Sabu 2 (dua) kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai dan semuanya atas Perintah dari tersangka I alias B alias T yang kini berstatus DPO. Sementara untuk tersangka N alias I, wanita (41) Tahun, Ibu Rumah Tangga, Aceh, bertempat tinggal di Jl. Sei Buluh Link VI Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Demikian dikabarkan.

Penulis: Budi Saragih.