PERMAP Kecam Pelaporan Terhadap Masyarakat yang Larang Ternak Babi Liar

SERGAI, ISN| Persatuan Mahasiswa Pantai Cermin mengecam atas kejadian Pelaporan terhadap masyarakat Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Terkait Pencegahan Ternak Babi Liar, Jumat (22/1/2021).

Mahasiswa menyayangkan atas kejadian tersebut dan juga Laporan Polisi Nomor : 02/I/SU/Res-Sergai/PC/2021 tentang diduga melakukan pengrusakan dan penganiayaan, apabila laporan ini diperoses, ini seolah-olah menyudutkan masyarakat yang bersalah, sehingga adanya laporan polisi ini menjadi hal yang membingungkan dikarenakan kita pemuda dan masyarakat tahu bahwasannya ternak babi di Pantai Cermin dilarang.

Demikian disampaikan Arian Syahputra, S.H Demisioner Permap mengatakan sesuai Perda No 12 Tahun 2013 Tentang Zona RTRW Kabupaten Serdang Bedagai Pasal 47 Ayat (4) poin D bahwasannya peternakan babi boleh di lakukan di Sergai hanya cuman 4 kecamatan Kecamatan Dolok Masihul, Kotari, Bintang Bayu dan Sei Bamban Kecamatan Pantai Cermin bukan termasuk wilayah yang dibolehkan berternak babi, dan Pasal 72 Ayat 4 Poin E.

Didalam Perda tersebut berisi, bahwa kegiatan Peternakan babi dikembangkan dengan syarat jauh dari pusat kota, jauh dari kawasan pemungkiman, tidak berkeliaran, sistem senitasi yg baik, sistem pengelolan limbah yg baik, izin lingkungan dan tidak ada pertentangan di masyarakat setempat, ujarnya.

Arian Syahputra, S.H Demisioner Permap asli Serdang Bedagai kelahiran Pantai Cermin ini sangat menyayangkan terkait adanya pelaporan yang dibuat oleh pengusaha ternak babi dan pengangkutnya, karena apa yang dilakukan masyarakat perihal pencegakan dan penindakan tersebut adalah hal yang dinilai sudah sangat meresahkan.

“masyarakat Pantai Cermin, dalam waktu dekat hal ini menjadi kajian dan fokus perhatian kami karena tugas mahasiswa adalah sebagai mediator dan penyambung Aspirasi Masyarakat,”ucap Arian.

{yus}