Paripurna DPRD Sergai, Darma Wijaya Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2020
SERGAI, ISN | Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 di ruang Paripurna DPRD Sergai, Senin (15/3/2021) sore.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sergai dr M Riski Ramadhan Hasibuan didampingi Wakil Ketua Siswanto dan Samsul Bahri. Turut dihadiri Sekdakab Sergai H Faisal Hasrimy dan para anggota DPRD, baik secara fisik maupun Virtual.
Dalam laporannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa LKPJ ini disusun sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ merupakan catatan capaian kinerja pemerintah daerah secara utuh atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan daerah dalam pencapaian Visi Misi Serdang Bedagai yang tertuang dalam RPJMD tahun 2016-2021,”ungkapnya.
Dijelaskan Darma Wijaya, dengan mengusung visi menjadikan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai Kabupaten yang unggul, inovatif dan berkelanjutan, maka LKPJ ini menerangkan keseluruhan misi yang akan dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.
“Misi Bupati 2016-2021 adalah meningkatkan kualitas SDM melalui penanaman nilai agama. Meningkatkan investasi dan daya saing, mewujudkan masyarakat yang berjiwa wirausaha, memantapkan sarana dan prasarana di berbagai sektor serta mendorong pemberdayaan dan kemandirian masyarakat,”jelasnya.
Selain itu, sebut Darma Wijaya, LKPJ Bupati tahun 2020 juga melampirkan target dan realisasi pendapatan Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 dengan realisasi pendapatan Rp1,496 Triliun.
“Pendapatan itu digunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat dimana outcome program pendidikan di dinas pendidikan mencapai 98,65 persen dan persentase ketersediaan obat dan vaksin di dinas kesehatan mencapai 100 persen,”tambahnya.
Ditambahkan mantan Wakil Bupati itu, bahwa jumlah penduduk Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 sebanyak 664.550 orang atau naik 4.661 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ditahun lalu, Pemkab Serdang Bedagai juga tidak menerima dana tugas pembantuan baik dari pemerintah pusat maupun provinsi. Dan di tahun itu juga Pemkab tidak memberikan dana tugas pembantuan ke pemerintah dibawahnya,”tutupnya.
Dalam rapat paripurna, anggota dewan sepakat membahas Nota Pengantar LKPJ Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 dilakukan disetiap Komisi.
“Apakah kita sepakat, pembahasan LKPJ Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 dibahas di setiap Komisi?,” tanya Ketua DPRD Sergai dr. Riski Ramadhan Hasibuan yang langsung disambut persetujuan dari para anggota DPRD yang hadir.
“Dengan disepakatinya jawaban LKPJ Bupati Sergai dibahas di tingkat Komisi, maka rapat paripurna tentang Nota Pengantar LKPJ Bupati Serdang Bedagai tahun 2020 kita skor hingga 31 Maret 2021,”ujar Riski Ramadhan secara resmi menutup paripurna tersebut.
[Yus]