MRI Sergai Minta DPW MRI ACT Sumut Dievaluasi

SERGAI, ISN| DPD Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan MRI Daerah Serdang Bedagai sampai saat ini masih aktif hingga tahun 2023, terhitung 3 tahun dari tanggal 16 Desember 2020.

“Dapat ditunjukkan kebenarannya bahwa SK dengan nomor surat : 08/SKPW/MRI-Wilayah/XII/2020 yang kami pegang masih aktif hingga sekarang,”demikian disampaikan Ketua Umum DPD MRI Sergai, Bramono, SP didampingi pengurus lainnya, pada saat konferensi pers di Sei Rampah, Selasa (15/2/2022).

Ditegaskannya, apabila ada isu yang beredar dilapangan bahwa kepengurusan DPD MRI Serdang Bedagai dibawah kepemimpinan Bramono, SP sudah berakhir, dapat dipastikan isu tersebut Hoax.

Selain itu, sebut Bramono, menolak dengan tegas surat dari DPW MRI Sumatera Utara (Sumut) dengan nomor surat: 032/ SU/DPW-MRI-032/I/2022 tertanggal 22 Januari perihal musyawarah daerah karena tidak sesuai dengan surat edaran khusus DPP MRI nomor : 005/SE/DPP MRI/IX/2021.

“DPD MRI Sergai menyatakan mosi tidak percaya kepada pengurus DPW MRI ACT Sumatera Utara karena dinilai bertindak otoriter dan antikritik, dibuktikan dengan yang dilontarkan pada surat DPW MRI Sumut nomor: 032/SU/DPW-MRI-032/I/2022,”katanya.

Lanjutnya, kami juga mengecam kegiatan audiensi ACT Medan didampingi Ketua MRI Sumut dengan bertemu Wakil Bupati Sergai, karena tidak ada berkoordinasi dengan pengurus DPD MRI Sergai. Tetapi malah didampingi oleh oknum yang bukan relawan ACT MRI Sergai.

“Oleh karena itu, kami merasa tidak dianggap dan tidak dihargai oleh ACT MRI Wilayah Medan dan DPW MRI ACT Sumut,”ujar Bramono.

Terakhir, Ketua Umum DPD MRI Sergai meminta DPP MRI melakukan evaluasi terhadap kepengurusan DPW MRI Sumatera Utara.

“Kami minta DPW MRI ACT Sumut dievaluasi,”tutupnya.

[YS]