Kurun Dalam Sepekan, Polres Labuhanbatu Amankan 6 Pengedar & Barbut Sabu 100,80 Gram

Labuhanbatu, (ISN) – Bukan main, kurun dalam sepekan, Polres Labuhanbatu dipimpin Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K berhasil mengungkap enam pelaku jaringan narkotika dengan barang bukti seberat 100,80 Gram,

Melalui Kasubag Humas AKP Murniati, S.H, penangkapan keenam tersangka diawali hasil kerja keras personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu. Para tersangka dikabarkan telah lama menjalankan usaha haramnya sebagaimana hasil penyelidikan dilapangan.

Dijelaskan AKP Murniati, adapun nama insial tersangka yang diamankan yaitu, (BDS) alias Boby, Pria (24) Tahun, ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 sekira pkl 17.00 wib di Jl. WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram Bruto.

Ungkap AKP Murniati, dari penggerebekan BDS alias Boby personil Satnarkoba melakukan pengembangan terhadap (AAN) alias Arman, Pria (25) Tahun yang bersamaan penangkapan nya dengan (WTS) alias Topan, Pria (23) Tahun. Keduanya ditangkap hari Selasa, (30/11/21) sekira pukul, 21.00 wib di seputaran Jl. Ahmad Yani Rantau Prapat, dari kedua tersangka tersebut disita sabu seberat 60,18 Gram Bruto.

Diketahui, adapun pria bernama alias Topan ialah Adek kandung dari Boby yang kemudian dari penangkapan kedua nya kembali dilakukan pengembangan ke Gunung Tua, Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Kabupaten Palas. Dan pada akhirnya Rabu, Tanggal, (01/12/21) sekira pkl, 05.00 wib personil Satnarkoba berhasil meringkus seorang tersangka berinisial (SH) alias Sutan, pria (26) Tahun. Dimana, peran Sutan diketahui sebagai penghubung jaringan yang ada diluar Kota Rantauprapat dengan pengakuan terobsesi mengedarkan sabu lantaran tergiur sepak terjang Man Batak Red–(Bandar Kaya).

Selanjutnya, papar AKP Murniati, personil Satnarkoba kembali melakukan penangkapan pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu Tanggal (01/12/21) sekira pukul 10.30 wib bernama inisial (DP) alias Dimas, Pria (21) Tahun. Dari tangan DP alias Dimas ditemukan barang bukti narkotika sabu seberat 28,42 Gram.

Kemudian, pada hari Kamis, Tanggal, (02/12/21) sekira pkl,18.20 wib di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) personil Satnarkoba kembali cemerlang berhasil menciduk bernama inisial (SN) alias Ningsih (44) Tahun. Wanita bernama inisial Ningsih ditangkap di Jl. Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah lewat under cover buy yang dari tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram.

Dari hasil interogasi, tersangka Ningsih mengaku menjalankan usaha terlarang nya lantaran terjepit ekonomi, dimana, disebutkan Ningsih, suaminya saat ini sedang menjalani masa tahanan di LAPAS terjerat kasus narkotika.

Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Demikian dikabarkan.

Penulis. Budi Saragih.