Ketua DPRD Sergai: Komisi Perlindungan Anak Daerah Perlu Dibentuk

SERGAI, ISN | Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Sergai, dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM kepada wartawan Selasa (2/2/2021).

Untuk itu, lanjut Riski Ramadhan, Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Wujud pemenuhan hak asasi anak ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-
undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.

“Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang hak anak, yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak),”katanya.

Ditambahkan Riski, sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara substantif telah mengatur beberapa hal antara lain persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum,
anak dari kelompok minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi dan anak dalam situasi konflik bersenjata.

Perlindungan Anak dilakukan berdasarkan prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang (Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum dapat berjalan efektif karena masih ditemukan adanya disharmoni antar peraturan perundang-undangan dan semakin banyaknya kasus kekerasan terhadap anak khususnya kejahatan seksual.

Untuk itu diperlukan adanya pengawasan penyelenggaraan terhadap perlindungan anak yaitu lembaga independen yang diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam ketentuan pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan lembaga independen yang dimaksud adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Lebih lanjut dalam ketentuan pasal 74 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah daerah dalam hal diperlukan bisa membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lain yang sejenisnya guna mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, paparnya.

Dijelaskannya lagi, Komisi Perlindungan Anak Daerah yang tugasnya sebagai pengawas penyelenggara pemenuhan hak anak, maka perlu memperhatikan beberapa aspek agar ketika komisi perlindungan anak di daerah hadir maka tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana,
diantaranya;
Terkait dengan koordinasi dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak baik antar kementerian dan lembaga maupun antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, khususnya terkait dengan kejelasan mekanisme hubungan antar lembaga baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, baik antar pemerintah daerah dengan pemerintah daerah maupun antar kabupaten/kota perlu mendapat
perhatian, contohnya permasalahan yang sering kali dijumpai ialah tempat menampung anak-anak terlantar, anak korban penyalahgunaan napza, anak korban kekerasan seksual atau hal lain terkait tentang kekerasan pada anak.

“Komisi Perlindungan Anak Daerah yang tugasnya juga selain Melakukan Pengawasan juga didalamnya mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak,menerima pengaduan terkait pelanggaran Hak Anak,melakukan mediasi,dan memberikan laporan kepada pihak berwajib.

Komisi perlindungan anak di
daerah haruslah memperhatikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja suatu daerah karena jika tidak maka akan dijumpai ada daerah yang memiliki Komisi perlindungan anak daerah dan ada yang tidak.

Hal ini tentu saja berdampak pada tidak maksimalnya efektifitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Selain itu perlu dibentuk peraturan pelaksana dari pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak hanya mengatur tugas dan fungsi dari badan perlindungan anak di daerah namun juga harus mengatur mekanisme hubungan dengan pemerintah daerah, tutup dr Riski Ramadhan Hasibuan.

[red]