Kejatisu Diminta Usut Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan.

SUMUT, ISN |Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta agar mengusut tuntas dugaan korupsi milyaran rupiah di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan anggaran tahun 2020 oleh massa DPD Korp Indonesia Muda Sumatera Utara saat melakukan aksi unjuk rasa dihalaman Mapolda Sumatra Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jum’at (18-02-2021).

Dugaan korupsi ini karena diduga gerogoti miliyaran rupiah dana BOS ( bantuan operasional sekolah) untuk sekolah SD dan SLTP sekabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020/2021.

Sesuai investigasi kami di lapangan jumlah sekolah penerima dana BOS untuk tingkat SD ada 295 sekolah sekabupaten Tapanuli Selatan dan untuk tingkat sekolah SLTP sebanyak 80 sekolah yang mana pengolahan dana BOS pada tahun 2020 untuk triwulan 2 dan 3 sudah terjadi perubahan.diduga RKAS ( rencana kegiatan anggaran sekolah) dibuat oknum operator dinas pendidikan secara sepihak tanpa terlebih dahulu diketahui para kepala sekolah padahal RKAS mutlak wewenang kepala sekolah tanpa ada intervensi oleh Dinas pendidikan karena kepala sekolah yang mengetahui pasti apa kebutuhan Dan kekurangan disekolah, tegas Zulham Koto dalam orasinya.

Lebih lanjut Zulham, penggunaan dana bos untuk triwulan 2 dan 3 itu peruntukan belanja alat kebutuhan APD( alat pelindung diri) dan bahan pencegahan penyebaran covid 19 serta pengadaan peta lokasi sekolah sekabupaten Tapanuli Selatan.

Dana BOS tersebut digunakan untuk membeli masker bagi anak didik termogan,  whastafel, handsanitizer,dan sabun sesuai hasil investigasi kami belanja barang jasa tersebut telah terjadi kongkalikong dalam penentuan harga serta pada setiap aitem barang yang dibelanjakan, tuturnya.

Zulham mangatakan dalam orasinya memaparkan bahwa kasubag perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan diduga dalang dibalik intervensi kepada para kepala sekolah padahal sesuai Permendikbud no 14 tahun 2020 dimana setiap pembelian barang jasa yang menggunakan dana Bos harus memakai aplikasi SIPlah.

Menurut Permendikbud pihak ketiga ( rekanan) harus terdaftar di aplikasi SIPlah sementara hasil investigasi kami dilapangan CV katerina dan CV Sutan muda yang beralamat di Dr soripada mulia kota Padang sidimpuan adalah pihak ketiga yang tercantum sebagai penyedia barang jasa didinas pendidikan kabupaten Tapanuli Selatan diketahui bahwa aplikasi SIPlah blibli.com tidak terdaftar diduga pembayaran dilakuk secara kes and keriy dan parahnya lagi pengakuan kepala sekolah yang tidak mau disebutkan identitasnya Bos Afirmasi tidak ada sampai ke tangannya karena langsung dipotong dinas, ada lagi kantor penyedia barang jasa tersebut adalah kios pupuk di Huta Tonga dan diduga pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, tutupnya.

[Ismail P]