Kabur Dalam Sepekan, Junior Akhirnya Bertekuk Dihadapan Sat Narkoba Labuhanbatu

Labuhanbatu, (ISN) – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, akhir nya berhasil menangkap Junior Sihombing, di seputaran Jl. Stasiun Kereta Api, Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Provinsi Sumatera Utara.

Junior tak mampu berkutik, Junior pasrah diborgol, Junior pun di boyong ke Mapolres Labuhanbatu.

Begini seulas kronologi penangkapan nya, Sumber : Humas Polres Labuhanbatu,

Pasca penangkapan 5 orang teman nya yang sedang berpesta narkoba, Sabtu, (16/1), sekira pukul, 02.00 wib, di sebuah rumah di Desa Kualuh Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai penetapan diri Junior Sihombing berstatus buronan petugas.

Tampak nya, pada waktu penangkapan itu, Junior di ketahui turut berpesta. Namun ia berhasil kabur dari sergapan petugas, dan berdasarkan keterangan kelima teman nya Junior berperan sebagai pengedar.

Alih alih, rumah tempat mereka berpesta pun ternyata milik Junior, ia pun resmi berstatus tersangka.

Tak main main, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H, bekerja keras mencari tahu keberadaan Junior Sihombing, upaya itu pun berbuah manis.

Kurun waktu sepekan, dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H, dan Kanit 2 Ipda Tito Al Afhezt, pelarian tersangka Junior Sihombing Pria (38) Tahun, Warga Dusun VI Hidup Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara tercium, Junior pun berhasil diciduk di seputaran Jl. Stasiun Kereta Api, Kelurahan Aek Kanopan.

“Dugaan kita tersangka hendak kabur keluar kota, akan tetapi berkat kerja sama dengan Warga dan Tokoh Masyarakat Desa Kualuh Beringin yang datang berkunjung ke kantor, Senin kemarin, berkat kerja keras personil pelaku berhasil diamankan” Ucap Kasat Narkoba.

“Kedatangan Warga dan Tokoh Masyarakat Desa Kualuh Beringin tak luput menyampaikan ucapan apresiasi dan ribuan terimakasih kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sehubungan penggerebekan di rumah kediaman tersangka. Diketahui, tersangka amat meresahkan Masyarakat setempat” Papar Kasat bermarga Sitepu itu.

“Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sangat membuka pintu selebar lebar nya kepada Warga Masyarakat bilamana mengetahui peredaran narkotika. Kami pasti akan menindak lanjuti. Itu adalah Komitmen Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolres Labuhanbatu. Ya, tentu peran serta Masyarakat sangat kami butuhkan” Cetus Kasat.

Untuk perbuatan tersangka, sambung Kasat, Junior Sihombing meski mempertanggungjawabkan barang bukti yang telah berhasil disita waktu bersamaan dengan kelima teman nya,

“Barang bukti kita sita pada waktu penangkapan kelima teman nya, yaitu, 6 (enam) bungkus plastik klip berisi barang haram shabu Bruto 1,21 Gram, 1 (satu) buah kaca pirek Bruto 0,65 Gram, 1 (satu) buah Bong serta 1 (satu) sekop terbuat dari pipet”

“Terhadap tersangka Junior Sihombing, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui siapa saja jaringan nya, seiring menunjukkan komitmen bahwa tidak ada pengkondisian pelaku, dimana sebelumnya hanya 5 orang yang ditangkap, akan tetapi kini bertambah menjadi 6 tersangka, ini murni penegakan hukum” Tutup Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H. Demikian dikabarkan.

Penulis. Budi Saragih.