FP3- SB Minta APH Tangkap Camat Perbaungan

SERGAI, ISN | Koordinator Forum Peduli Pemerhati Pembangunan Serdang Bedagai (FP3- SB) Labuhan Hasibuan, meminta aparat penegak hukum (APH) agar menangkap atau memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Hal tersebut harus ditindaklanjuti APH, jika Camat Perbaungan inisial MF apabila terbukti atas dugaan melakukan pungli terhadap para Kades di wilayah Perbaungan,”ujarnya melalui press release kepada media ini, Jumat (16/9) pagi.

Jika terbukti, kata Labuhan, Ini pelanggaran terhadap UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan peraturan presiden no 87 Tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli).

“Pungli ada suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran bagi dirinya sendiri, dan pungli ini juga pelanggaran KUHP Pasal 368,”paparnya.

“Ini Sergai bung, Tanah Bertuah Negeri Beradat, siapa pun yang melakukan hal hal yang melanggar hukum apa lagi merugikan masyarakat Kita akan tuntut sesuai hukum yang ada. Kabupaten Sergai ini harus bersih dari korupsi dan pungli, agar bisa terwujud Sergai yang Maju Terus,”tegas Labuhan Hasibuan.

[YS]