Dinilai Buruk, DPHP Pleno PPS di Kec Panai Hilir Ditemukan Ada Dua Salinan, Bawaslu Labuhanbatu Diminta Lakukan Pengkajian

LABUHANBATU, (ISN) – Rekapitulasi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran) ditingkat Desa di Kecamatan Panai Hilir mendapat penilaian buruk masyarakat. Pasalnya, DPHP hasil rekapitulasi ditemukan ada dua salinan berbeda angka.

 

Rekapitulasi, Jumat, (31/03/23) dilaksanakan melalui rapat pleno oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing masing Desa.

 

Rekapitulasi tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.

 

Namun, ironisnya, ditemukan data rekapitulasi DPHP hasil rapat pleno dirubah kedalam DPHP hasil perbaikan.

 

DPHP hasil perbaikan itu dikabarkan tidak melalui Rapat Pleno. Terkait itulah warga menilai kinerja sejumlah PPS di Kecamatan Panai Hilir tidak profesional.

 

Dikonfirmasi, Muhammad Ilham, Ketua PPK Kecamatan Panai Hilir membenarkan telah terjadi kesalahan dalam salinan DPHP hasil rapat pleno ditingkat Desa. Demikian mesti harus dilakukan perbaikan data,

 

“Benar, telah terjadi kesalahan dalam salinan rekapitulasi DPHP hasil pleno ditingkat Desa. Mesti dilakukan perbaikan,” ungkap Ilham.

 

Ilham mengaku perubahan salinan rekapitulasi DPHP hasil rapat pleno Desa dilakukan saat ditemukan kesalahan. Perubahan itu, kata Ilham, diperbaiki pada malam hari usai diumumkan nya melalui rapat pleno hasil rekapitulasi DPHP ditingkat Desa.

 

“Ia, perubahan datanya diperbaiki pada malam hari usai ditemukan adanya kelainan data rekapitulasi hasil rapat pleno Desa,” imbuh Ilham.

 

Kemudian, lanjut Ilham, perubahan data DPHP dilakukan tidak melalui rapat pleno ulang.

 

Ilham urung menerangkan alasan apa sehingga rekapitulasi DPHP perubahan tidak dilakukan rapat pleno ulang.

 

Diketahui, saat rapat pleno PPS, (31/03/23), salinan rekapitulasi DPHP dikabarkan telah dibagikan kepada peserta undangan. Data yang salah menurut Ketua PPK Panai Hilir itu dikabarkan diduga belum ditarik kembali.

 

Menurut Ilham, kesalahan tersebut dilatarbelakangi sistem rekap terbaru pada Pemilu Tahun 2024 dalam penempatan daftar pemilih dikolom Model A – Rekap Perubahan Pemilih berbeda dengan sistem yang lalu. Sehingga, ungkapnya, petugas di Desa banyak yang belum mengerti/menguasai tata kerjanya.

 

Selain itu, tambah Ilham, akibat kurang tidur juga merupakan salah satu faktor penyebabnya. Ilham menyebut, ia bersama teman temannya (red-PPK) terus lembur sampai dini hari melakukan perbaikan Data,

 

“Teman teman di Kecamatan dan di Desa banyak yang kurang paham rumus rekap penempatan daftar pemilih hasil pemutahiran di kolom model A-Rekap Perubahan Pemilih. Kemudian juga teman teman lelah kurang tidur,” papar Ilham.

 

Terpisah, dilansir via whatsapp, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Parulian Silaban mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan kepadanya,

 

“Terimakasih informasi nya,” balas Ketua Bawaslu Parulian Silaban.

 

Saat ditanya peristiwa tersebut ingin dilaporkan warga ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. Parulian Silaban Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu meminta terkait laporan agar menghubungi Komisioner Bawaslu bernama Fahrizal,

 

“Fahrizal Panwas Labuhanbatu. Konfirmasi tekhnis pelaporan,” cetus nya mengakhiri.

 

Menyikapi peristiwa yang terjadi, Hamdani Hasibuan, Ketua GMNI Kabupaten Labuhanbatu angkat bicara,

 

Hamdani menyebut, kesalahan PPS di sejumlah Desa Kecamatan Panai Hilir dalam hal ditemukanmya dua salinan DPHP hasil rekapitulasi yang berbeda merupakan bentuk ketidakprofesionalan petugas PPK dan PPS setempat. Hamdani menyesalkan rekapitulasi DPHP hasil rapat pleno yang sempat kadung dibagikan kepada masyarakat dapat menjadikan tafsir ambigu lantaran data perbaikan DPHP tidak melalui rapat pleno,

 

“Meskinya perbaikan DPHP mode-A Rekap Perubahan Pemilih itu dilakukan rapat pleno ulang sebagaimana beban pada data lama hasil rapat pleno telah kadung dibagikan petugas PPS kepada masyarakat. Bukankah hal itu nantinya dapat menjadi tafsir ambigu (sesuatu yang memiliki makna ganda atau lebih dari satu),” ungkap Hamdani.

 

Berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2023 pasal 42. Hamdani menilai sejumlah PPS di Kecamatan Panai Hilir dianggap melanggar aturan,

 

“Ya, PKPU pasal diatas menyebut PPS diharuskan menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada, PPK. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain. Perwakilan peserta pemilu tingkat Kelurahan/Desa. Perangkat pemerintah tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lain. Pertanyaan nya, apakah perbaikan itu telah dilakukan rapat pleno ulang,” tanya Hamdani,

 

Menurut Hamdani, seyogianya perbaikan data itu dilakukan melalui rapat pleno ulang agar masyarakat tahu dan tidak bingung,

 

“Harus pleno ulang dong. Lalu bagaimana data hasil pleno yang kadung telah dibagikan kepada masyarakat. Bukankah hal itu membuat masyarakat bingung. Seharusnya PPS melakukan rapat pleno ulang, undang kembali unsur yang diatur dalam PKPU itu, sampaikan bahwa data pertama itu dirubah berdasarkan perbaikan. Kemudian data yang lama ditarik. Nah, itu baru profesional namanya,” pungkas Hamdani mengakhiri.

 

Sementara itu untuk yang ke empat kalinya dikonfirmasi, Wahyudi, Ketua KPU Labuhanbatu tidak menjawab konfirmasi awak media ini. Wahhudi terkesan bungkam. Demikian dikabarkan.

Penulis. Budi Saragih.