Diduga Ulah Mafia, Kawasan Diluar Tanggul Pohon Bakau/Magrove Desa Sei Baru, Panai Hilir Disulap OTK

LABUHANBATU, (ISN) – Diduga ulah mafia tanah, area kawasan di luar tanggul pohon bakau/magrove di Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diketahui ingin dijadikan lahan perkebunan pribadi. Sejauh ini, belum diketahui siapa dalang dalam aksi tersebut.

Dari sononya, menurut warga setempat, area di luar tanggul dipinggiran pantai Desa Sei Baru telah lama berstatus kawasan magrove. Namun, area itu kini dirajang segelintir orang tidak dikenal (OTK) menggunakan alat berat excavator,

“Setahu ku itu kawasan magrove bang. Dari dulu masuk kawasan bakau. Aneh, kok berani berani nya orang ingin mengalih fungsikan nya,” papar warga setempat.

Dilokasi area, terlihat satu unit alat berat excavator sedang parkir di kawasan tersebut, puluhan parit yang dirajang membentuk bukti diduga ulah Mafia,

“Kayak nya area itu di duga hendak di jadikan lahan perkebunan bang. Puluhan parit telah siap dirajang alat berat excavator, abang lihat lah kelapangan,” cetus warga setempat yang tidak berkenan dicatut nama nya.

Pantauan awak media ini, lebih kurang seluas 300 meter lebar, panjang 200 meter telah selesai dirajang alat berat excavator. Bahwa benarlah informasi warga setempat itu, kawasan yang dirajang alat berat excavator milik OTK terlihat di luar tanggul di lokasi barisan pohon bakau/magrove.

Dilansir Via seluler, Jamaluddin, Kepala Desa Sei Baru mengaku tidak mengetahui siapa pemilik lahan dan alat berat excavator tersebut. Akan tetapi, disebutkan nya, kawasan tersebut telah berstatus putih alias tidak masuk dalam kawasan hutan mangrove,

“Kawasan itu sudah banyak yang punya pak. Menurut Dinas Kehutanan kawasan itu sudah putih,” papar Kades Sei Baru Jamaluddin.

Sebelumnya, ungkap Kades, Jumat, Tanggal, (21/05/21), Dinas Kehutanan Pemprovsu turun meninjau ke beberapa titik kawasan magrove yang ada di Desa nya. Namun, terang Kades, Dinas Kehutanan Pemprovsu tidak menegur aktivitas mereka,

“Tidak ada masalah, itu kata Dinas Kehutanan. Area yang sudah dikelola warga walau itu diluar tanggul tidak ada masalah, itu kata Dinas Kehutanan,” sebut Kades Jamaluddin.

Terpisah, dikonfirmasi, salah seorang pegawai Dinas Kehutanan Pemprovsu Kph V Aek Kanopan menyampaikan keterangan berbeda. Apa yang disebutkan Kades menurut nya tidak benar. Bahwa kedatangan pihak nya, Jumat, (21/05/21), hanya meninjau hutan mangrove yang ada di Desa Sei Baru, bukan membebaskan orang merajang rajang lahan di luar tanggul. Tujuan pihak nya hanya mencari potensi untuk menanam pohon mangrove/penghijauan,

“Kedatangan kami/Dinas Kehutanan bukan untuk membebaskan orang merajang rajang. Kami mencari potensi untuk menanam pohon mangrove guna penghijauan,” tukas salah seorang pegawai Dishut Pemprovsu Kph V Aek Kanopan.

Lebih jauh, terkait alat berat yang berada diarea di luar tanggul tersebut. Secara tegas, Dinas Kehutanan mengaku tidak mengetahui nya. Disebutkan nya, kalau Dinas Kehutanan mengetahui itu pasti diusir, alat berat nya disuruh keluar,

“Dinas Kehutanan tidak tahu ada alat berat disitu, kalau tahu pasti diusir, suruh keluar,” imbuh nya.

Ditanya soal izin, apakah OTK yang merajang lahan diluar tanggul tersebut ada mengantongi izin dari Dinas Kehutanan. Pegawai yang tidak bersedia dicatut namanya memastikan tidak ada izin sama sekali,

“Tidak ada izin sama sekali. Kalau mau izin mesti dari Kementerian, bukan dari Dinas,” tutup salah seorang pegawai Dinas Kehutanan Pemprovsu Kph V Aek Kanopan.

Kini, area di luar tanggul di Desa Sei Baru terlihat gundul, kawasan yang dulu nya ditumbuhi pohon bakau/magrove kini berubah punah, berharap para pemangku kebijakan dapat menindak pelaku. Demikian dikabarkan.

Penulis: Budi Saragih.