Bukan Hanya Kembus, Jaringannya Pun Habis Disikat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, (ISN) – Rabu 03 Februari 2021 Pukul 04.00 Wib Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt dan Team 2 Unit 2 berhasil mengungkap pengedar narkotika di Kota Rantauprapat bernama Hendra Sahputra alias Kembus, Pria (37) Tahun, Warga Jl. Kenanga No. 25 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka ini ditangkap bersama temannya bernama Hamzah Ritonga, Pria (31) Tahun Warga Padang Matinggi Kampung Jawa,

Dari kedua tersangka Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 Gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit HP Samsung

Ke dua tersangka adalah merupakan pengembangan dari tersahgka yang tertangkap sebelumnya di hari Rabu, (03/02/21) sekira pukul 02.00 Wib bernama Fandi Hamdani, Pria, (36) Tahun, Pekerjaan Jaga Malam di Perumahan Ganda Asri II Jl.Ahmad Yani yang diajak personil yang menyaru bertransaksi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 Gram.

Dari penangkapan Fandi berkembang kepada tersangka Muh Alim alias Alim, Pria (22) Tahun, Warga Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 Gram, kemudian dilakukan lagi pengembangan kerumahnya, dan ditemukan barang bukti 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 Gram Netto.

Adapun dari pengembangan kasus tersangka Kembus adalah seorang residivist dalam perkara yang sama yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018.

MS alias Alim menjelaskan setiap harinya menjual narkotika sabu sebanyak 5 Gram dengan keuntungan Rp.1.000.000, sedangkan tersangka FH als Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan MA

Terhadap ke 4 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan terhadap ke 4 nya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan penangkapan para tersangka ini merupakam target operasi dalam rangka operasi antik toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas. Demikian dikabarkan.

Budi Saragih.