Beraksi di Pasar Rakyat, 3 Maling ini Akhirnya Diringkus Polsek Pantai Cermin

SERGAI, ISN |  Selama 2 (dua) bulan buron, akhirnya 3 (tiga) Pelaku Kasus Pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21:30 WIB, berhasil diringkus Polisi.

Diketahui bahwa para pelaku yang diamankan inisial AREC alias Aldino (25), inisial AK alias Abu (23) dan inisial SN alias Amin (45).

Ketiganya warga dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai yang tak berkutik ditangkap team Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Sergai.

Ketiganya ketahuan penjaga
pasar saat melakukan pencurian dan pemberatan di sebuah Pasar Rakyat Pantai Cermin yang berlokasi Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai pada hari Jumat(26/2/2021) sekira pukul 09:00 WIB.

Alhasil, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian, sedangkan barang bukti yang dicuri 4 unit pintu kios rolling door (dalam keadaan rusak), 1 unit becak bermotor, 1 unit Sepeda Motor Warna Hitam merk Kanzen
dengan BK 6050 NG dan 1 lembar goni plastik warna putih.

Atas kejadian tersebut, Pihak pengelola Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemkab Serdang Bedagai merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pantai Cermin dengan mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.000.000,-.

Informasi diperoleh, kejadian bermula petugas pasar Julpan S (49) sedang berada di pasar Pantai Cermin sedang memungut restribusi pasar, saat itu pelapor menghubungi rekannya Gani (53) dan Tahir (48) warga Pantai Cermin
dan menerangkan bahwa dilokasi ada 3 orang yang sedang mengendarai becak bermotor masuk kelokasi pasar rakyat Pantai Cermin.

Atas laporan tersebut, kedua saksi langsung menuju Pasar Rakyat, namun setiba dilokasi petugas berjumpa dengan saksi dan melihat sejarak lebih kurang 200 meter melihat satu unit becak dan tiga orang pelaku hendak menaikan pintu rolling door keatas becak.

Saat itu juga, pelapor dan dua orang saksi mendatangi lokasi tersebut sambil berkata “lagi ngapain kalian”, lalu 2  orang pelaku inisial AK alias Abu dan SN alias Amin melarikan diri.

Sedangkan pelaku AREC alias Aldino mengendarai becak bermotor tersebut kearah saksi Gani dan Tahir, ketika itu pelapor langsung kepada saksi Gani “tangkap orang itu Gan”ucapnya.

Selanjutnya, saksi mencoba menghalangi laju kendaraan pelaku Aldino, namun pelaku dengan kecepatan tinggi hingga tertabrak saksi Gani hingga terjatuh dan pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah pelapor bersama saksi mengecek dilokasi ditemukan 4 (empat) unit pintu kios rollingdoor dalam keadaan telah rusak. Selanjutnyanya membawa barang bukti tersebut ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupul, Minggu (11/4/2021) membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku pencurian dan pemberatan tersebut.

Hasil penangkapan ketiga pelaku atas laporan korban selaku Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang diterima di Polsek Pantai Cermin tentang pencurian dan pemberatan.

Hasil penyelidikan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penangkapan terhadap tersangka SN alias Amin di lubuk Pakam pada hari Jumat(9/4/2021) sekira pukul 21:30 WIB.

Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin bersama para pelaku diantaranya AREC alias Aldino dan AK alias Abu, papar Kapolres.

Selanjutnya, lanjut AKBP Robin, pada hari Jumat (9/4/2021) sekira pukul 23:00 WIB melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AREC alias Aldino di ruang orang tuanya terletak Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan.

Kemudian pada hari Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 09:00 WIB, kembali melakukan pengembangan dan berasil menangkap tersangka AK alias Abu di rumah orang tuanya Dusun III Gg Pancing Desa Pantai Cermin Kanan.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin dan ketiganya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal  9 tahun penjara.”tutup Kapolres Sergai.

[Yus/*]