Bea Cukai Batam Berhasil Menangani 141 Pelanggaran dengan Nilai Barang Rp42,24 Miliar

BATAM, [ISN].— Bea Cukai Kota Batam sukses menangani 141 pelanggaran dengan nilai atas seluruh barang tangkapan sebesar Rp42.244.040.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp13.194.902.000, hingga sampai akhir April 2021.

“Kepala Seksi Pelayanan Informasi  KPU Bea Cukai Batam. Undani, menyampaikan, selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector,

Dalam hal ini dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak
kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” ujar” Kepala Seksi Layanan Informasi,Undani, (27/5/2021).

“Sambung Undani lagi, bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan dengan melalui serangkaian penindakan
atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika, hingga limpahan dari instansi terkait,” papar Undani.

Kemudian untuk April 2021 terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika, dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.

“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan minuman alkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografi, dan 1 pelanggaran
narkotika, ungkap Undani.

Tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
-. 71 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN).

-. 9 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01.

-. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda.

-. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai.

-. 6 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada Instansi terkait.-. 51 Laporan Pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara

“Atas capaian tersebut tentunya tidak lepas dari kontribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam kondisi legal,” pungkas” undani.

(WL/ISN).