Ahli Waris Almarhum P.R Telaumbanua Mengklaim dan Pasang Plang Depan Rumah Makan Salero Basamo

GUNUNGSITOLI, ISN – Ahli Waris Almarhum P.R Telaumbanua Mengklaim Dan Memasang Plank Depan Rumah Makan Salero Basamo

L“Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua”

GUNUNGSITOLI, ISN

Ahli Waris dari almarhum P.R Telaumbanua mengklaim dan memasang Plank seng dan spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” di depan Rumah Makan Salero Basamo yang terletak di Jalan Sirao Gang Mawar Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Sumatera Utara. Ju’mat (01/07/2022).

Abe Telaumbanua dari keluarga ahli waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua di dampingi Christman Telaumbanua (Ama Joses) serta Citra Telaumbanua menjelaskan kepada wartawan bahwa, adanya 1). Surat kuasa dari So Tek Seng Padang merek Goan Seng Hian kepada Joe Leng Tiat berniaga di Gunungsitoli tgl. 2 Juni 1934 dengan surat perjanjian yang dibikin tgl. 24-4-1931 di Advocaten-Kantor J.J de Flines di Padang dan disyahkan oleh Hoofd Van Plaatselijk Bestuur Van Padang tgl. 2 Juni 1934.
2). Surat Penjualan antara Joe Leng Tiat kepada Karorowa Telaumbanua (Ayahanda) Tgl. 21-7-1934 dihadapan fungerend Notaris Gunungsitoli tuan H.J. De Veen.

3). Surat Jual beli tapak perumahan dari Jaksa (Pens) Ismail kepada Mohd. Said alias Kasai yang tinggal hanya lanta-i batu semen dengan ditentukan batang-2 pada Tgl. 18 Desember 1917.

4). Surat Jual beli tapak perumahan yang pakai lantai semen, akibat kebakaran, dari Mohd. Alinoer gelar Sutan Alam Noedin kepada Mohd. Said alias Kasa’i pada tgl.30-9-1921 yang ini semuanya kemudian telah dijual pada pihak kita.

Tanah ini awalnya milik Bapak P.R Telaumbanua dengan Pekerjaan sebagai Pensiunan Gubernur dan Pensiunan anggota DPR/MPR RI dengan keturunan ahli waris yang masih hidup; 1). Syukur Telaumbanua; 2). Perwira Telaumbanua; 3). Setiawan Telaumbanua.

Dengan memberi kuasa kepada Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pekerjaan berjualan sebagai tempat tinggal ditanda tangani Jakarta, 12 Nopember 1977 Dan seiring dengan waktu setelah wafat Bpk P.R Telaumbanua pada tahun 1987, dan pada tahun 1988 anak dari Alm.P.R Telaumbanua Ama Karya sudah berulang kali meminta agar keluar dari rumah sayang sudah belasan tahun ditempati, namun Ibu Yuliar Jambak selalu berkelit dengan alasan lagi sulit keuangan serta menyebutkan alasan lainnya.

Sehingga situasi ini berlarut-larut sampai dengan 40 Tahun dan Abe Telaumbanua menggambil sikap tegas, setelah melayangkan 2 kali surat pengosongan yang tiada di sikapi oleh Saudari Deswita Jambak.

Dan keturunan dari Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo yakni: 1). Syafril alias Oyon; 2). Deswita alias Des.

Sebagai bukti surat Ahmad Koto pada tanggal 8 Maret 1980 pernah memberi informasi ke Bapak P.R Telaumbanua di Medan sejak bulan april 1979 telah dimajukan naik banding atas perkara perdata terhadap yang ditujukan kepada Alm. Ahmad Koto atau Ahmad Penyalai pada pernyataannya menyatakan bahwa Saya Ahmad Penyalai (Alias Ahmad Koto) adalah penghuni dari rumah tersebut sedang tapak perumahan itu bukanlah milik saya, melainkan adalah milik Bapak P.R Telaumbanua.

Serta ada dokument yang baru saya dapat kalau tanah Ahmad Syamsir Zebua berbatasan dengan tanah Bapak P.R Telaumbanua.

Pada tanggal 4 April 2022 ahli waris Alm.P.R Telaumbanua menyurati keturunan Alm. Ahmad Penyalai pengelola rumah makan Salero basamo dengan perihal pengosongan lahan milik Alm.P.R Telaumbanua agar segera dikosongkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022 namun tidak diindahkan.

Lebih lanjut Abe Telaumbanua dari keluarga ahli waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua menambahkan hari ini tanggal 1 Juli 2022 bersama para tukang dan disaksikan rekan-rekan keluarga ahli waris bersama-sama memasang tiang plang, seng dan spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” di depan Rumah Makan Salero Basamo.

Abe Telaumbanua berharap kiranya ada kesadaran pihak pengelola Rumah Makan Salero Basamo segera mengosongkan karena tempat ini awalnya peminjaman dan jika memang keberatan silakan laporkan karena alas hak kepemilikan tidak ada, silakan tempuh jalur hukum ucapnya ke wartawan.

Sementara ditempat yang sama, wartawan mempertanyakan kepada keturunan dari Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo, Syafril alias Oyon dengan beberapa pertanyaan namun diam tidak mau menjawab.

Agar lebih jelas Wartawan mendatangi Ibu Deswita Jambak mempertanyakan apa ada alas hak kepemilikan tanah ini, ia mengakui bahwa surat tanah ini tidak ada, dulu orang tua kami yang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Yuliar Jambak dan sekarang sudah saya ganti PBB atas nama Deswita karena ini pinggiran pantai kami timbun sehingga luas sampai sekarang.

Lebih lanjut Ibu Deswita mengatakan bahwa, dari kecil saya tinggal disini dan sudah 40 Tahun, dan bukan hari ini bermasalah, sudah pernah namun pihak ahli Waris pada saat itu oleh Alm. I Telaumbanua (Ama Karya Telaumbanua) pernah mengultimatumkan untuk mengosongkan lahan tersebut pada waktu Ibu Yuliar Jambak semasih hidup dan Almarhumah Ibu Yuliar Jambak mengujungi Abang dari Almarhum Ama Karya yaitu Almarhum Non Telaumbanua ( Ama Pembaharuan) dan oleh Ama Pembaharuan mengizinkan tetap tinggal dengan pertimbangan kemanusiaan ucapnya.

Namun, setelah dikonfirmasi dan konfrontir kepada pihak Ahli Waris dari almarhum P.R Telaumbanua, mengakui bahwa menyimpan PBB atas nama P.R Telaumbanua dengan NOP berbeda yang dimiliki oleh Sdri Deswita Jambak, yang disinyalir pada tanah yang sama namun double pembayaran dan kejanggalan ini di kira perlu di selidiki oleh aparat Penegak Hukum atau Diskrimsus Poldasu.

(AzWar)