Bocah Usia 7 Tahun Tewas di Objek Wisata Kolam Renang, Gimana Peran Pengawasan Pihak Terkait ?

SERGAI, ISN – Telah terjadi tragedi maut melanda salah satu objek wisata di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

 

Diketahui, seorang bocah inisial MRT berusia 7 tahun, warga Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai meregang nyawa, karena tenggelam.

 

Tenggelamnya korban di Kolam Renang Mestika Water berlokasi Dusun I Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, Rabu (26/4) sekira pukul 16.45 WIB.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Jumat (28/4) di Sei Rampah, terkait bagaimana peran pengawasan pihak terkait?

 

Menurutnya, sebagai Orang Tua, sebaiknya memandu atau menjaga, mendampingi anaknya saat bermain dan berenang di kolam renang, mengingat anak masih di bawah usia, guna menghindari terjadinya musibah dan bahkan sampai merenggut nyawa.

 

Kemudian, kata M. Nur Bawean, pihak Pengelola diduga telah Lalai dalam pengawasan, penjagaan terhadap pengunjung apalagi terhadap anak anak dibawah usia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

 

“Pengelola berpotensi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemberian uang duka terhadap orangtua korban dan sanksi pidana atas meninggalnya Anak tersebut karena diduga Adanya kelalaian pihak Pengelola Kolam Renang,”tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua FKI 1 Sergai menyebut Dinas terkait atau

Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Budaya Kabupaten Serdang Bedagai sebaiknya aktif melakukan monitoring, pemantauan terhadap tempat-tempat objek pariwisata.

 

“Dinas terkait agar memberikan atau menyampaikan hal-hal aturan tentang standard pengelolaan kolam renang, memberikan saran, pendapat tentang teknis pengelolaan tempat objek Wisata yang baik kepada pengelola agar terhindar dari musibah,”pungkasnya.

 

Terpisah, soal hal tersebut Kadis Poraparbud Sergai, Akmal saat dikonfirmasi media ini hingga kini belum menjawab.

 

Ketua FKI Sergai, M. Nur Bawean menambahkan, pejabat yang bersangkutan tidak boleh tidak menjawab saat dilakukan konfirmasi oleh media atau oleh masyarakat, apalagi terkait Kewenangan yang dikonfirmasi, layak menjadi perhatian Bupati Bung Haji Darma Wijaya SE.

 

“Bupati saja cepat membalas dan menjawab Konfirmasi yang di lakukan oleh masyarakat, sebagai contoh ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI 1) Serdang Bedagai selalu mengkonfirmasi Bupati, langsung dijawab dan dibalas serta di respon oleh Bung Haji Darma Wijaya SE,”tegas M Nur Bawean.

 

[YSN]