Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Ganja di Rantauprapat
LABUHANBATU, (ISN) – Satuan Narkotika Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap tiga pengedar narkotika daun ganja dengan berat 6.214,34 dari sisa 50 Kg yang sudah kadung dipasarkan ditengah Masyarakat.
Saat ditangkap, Ketiga pelaku tak mampu berkutik, ketiga nya langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu.
Dalam paparan nya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, melalui Kasubag Humas AKP Murniati, S.H menjelaskan. Nama ketiga pelaku telah lama santer beredar, dimana, pengungkapan nya diawali dari hasil pengembangan atas tersangka bernama Khairuddin Hasibuan alias Pak Khai, (55) tahun, warga Jl. Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Dari tangan Khairuddin ditemukan sebelas paket sabu seberat 1,3 gram. Kemudian, dikembangkan dan berhasil meringkus pelaku lain nya bernama Himpun Meliala, (40) tahun.
Himpun Meliala ditangkap saat sedang asik menimbang ganja diruangan rumah nya di seputaran Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tersangka Himpun Meliala ditemukan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 6,56 gram yang disertai barang bukti lainnya daun ganja 3.863 gram.
Selang waktu sepekan, sabtu, (10/11/21), sekira pukul, 21.00 wib, personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penggerebekan di seputaran Jl. Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat. Berikut, menangkap tersangka bernama Sahrul Roni Nasution, dimana tersangka Roni saat itu tengah ingin menutup pagar rumah nya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 plastik transparan di dalam tas berwarna merah seberat 1942 gram yang disimpan pelaku di kap mesin mobil Toyota Land Rover. Berikut, 1 boks streopom berisi ganja seberat 3200 gram disertai satu unit timbangan warga merah.
Dari keterangan Roni, daun ganja tersebut ia peroleh dari salah seseorang kolega nya warga Aceh yang diterima pada tanggal 04 Nopember 2021 seberat 50 Kg senilai Rp 85jt dengan harga per kilo Rp.1.700.000. Dimana, daun ganja tersebut ia sebut sudah diedar sebanyak 44 Kg lebih,
“Diketahui barang bukti ganja seberat 50 Kg yang sebelumnya telah dahulu berhasil dipasarkan tersangka R yakni sebanyak lebih dari 44 Kg,” papar AKP Murniati, S.H, Kasubag Humas Polres Labuhanbatu.
Terpisah, dihalaman Mapolres Labuhanbatu, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H, menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan, penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu kemampuan berpikir,sulit berkonsentrasi, kesehatan paru paru dimana kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan mental yaitu gejala psikosis, rasa cemas menyebabkan Halusinasi, Delusi dan Perubahan suasana hati,
“Saya ajak dan himbau seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk anti terhadap narkotika. Katakan tidak pada narkoba. Narkoba merusak sendi kehidupan bangsa hingga dapat membawa kematian,” demikian singkat Kasat.
Terhadap tersangka Pak Khai dijerat dengan pasal 114 sub 112 Ayat 1 UU dan tersangka Himpun pasal 114 sub 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2, serta tersangka Roni pasal 114 sub 111 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Budi Saragih)