Berawal Unggahan di Media Sosial, Musleh Warga Titi Panjang Bilah Hilir Diciduk Sat Narkoba

LABUHANBATU, (ISN) – Kamis tanggal 20 Mei 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dengan menangkap 1 (satu) Orang Tersangka berinisial MR (Musleh Ritonga), Lk, 35 Thn, Warga Lingkungan Titi Panjang Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.

Dari Tsk diamankan barang bukti diantaranya
2 (dua) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 4,7 Gram dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.

Awal pengungkapan kasus menindak lanjuti dari unggahan media sosial Facebook yang bunyinya ” buat warga negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman “, selanjutnya oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP MARTUALESI SITEPU, SH, MH dan Kanit 2 IPDA TITO ALHAFEZT, S.Tr.K.,MH membentuk tim.

Selanjutnya pada hari Kamis tgl 20 Mei 2021 mulai pukul 16.00 Wib Personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB di
Gang Benteng Titi Panjang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan lalu Personil melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan ketika ditangkap maka laki-laki tersebut langsung membuang 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya, dan Personil langsung mengamankan barang bukti tersebut, kemudian Personil melakukan introgasi kepada laki-laki tersebut dan mengaku bernama MR Alias KULE dan tersangka menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki bernama panggilan IVAN yang merupakan warga Titi Panjang, selanjutnya Personil melakukan pengembangan dan mencari IVAN namun kemungkinan IVAN sudah mengetahui kedatangan Personil berhubung lokasi tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah IVAN.

Dan tersangka mengaku sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu dimana tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 750.000 per gramnya dan menjual dengan harga Rp. 850.000 per gramnya.

Dan tersangka memiliki 1 orang istri dan 4 orang anak untuk dibiayainya sehingga itulah alasan tersangka menjual narkotika jenis sabu berhubung mencari pekerjaan cukup sulit.

Terhadap Tsk saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

[Budi]