BPN Padangsidimpuan Diminta Bertanggungjawab Terhadap Hilangnya Status Gang di Kp. Bukit

PADANGSIDIMPUAN, (ISN)  – Konflik sosial yang terjadi di Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kec. Padangsidimpuan Utara belum kunjung selesai meski telah dimediasi oleh sejumlah pemangku kepentingan.

Konflik sosial tersebut terjadi pemagaran lokasi sebidang tanah oleh pemilik yakni Central Losmen sehingga membuat beberapa rumah tangga tidak bisa mengakses jalan keluar masuk rumah mereka.

Belakangan konflik ini membongkar kalau di lokasi sebidang tanah yang dipagar oleh sentral Losmen tersebut terdapat sebuah fasilitas umum jalan kecil (Gang) yang sering dilalui oleh masyarakat untuk sholat dari pasar menuju mesjid Sanggumpal Bonang.

“Gang itu sudah ada sejak saya masih kecil” kata mantan Kepling Syaparuddin kepada wartawan, Senin (27/07).
” Namanya Gang Damai”, lanjut Syapar.

Selanjutnya salah seorang penduduk asli setempat , M. Nurdin Harahap menerangkan di gang tersebut menghubungkan Jalan Diponegoro menuju perumahan-perumahan di dalamnya termasuk lokasi yang dipagar tersebut.

“Ada bukti surat tanah yang rumahnya di lokasi tersebut menunjukkan kalau letak rumahnya berbatas dengan gang”, kata Nurdin sambil menunjukkan foto copy salah satu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Sub Direktorat Agraria Kabupaten Tapanuli Selatan di Padangsidimpuan bernomor NIB nomor. 02.20.01.10.005.59.

KTU BPN / ATR kota Padangsidimpuan , Anita Siregar mengaku kalau gang tersebut merupakan milik penjual sebelumnya yang selama ini dipakai oleh warga sebagai media lalu lintas warga , jadi saat dijual kepada Central Losmen gang tersebut diambil kembali oleh pemiliknya yakni kursus menjahit Cahaya.

Saat wartawan meminta agar diperlihatkan alas hak untuk pendaftaran SHM milik Kursus Menjahit Cahaya, Nita menyebutkan tidak boleh diperlihatkan kepada umum , kecuali untuk kepentingan penyidikan kepada polisi.

Sementara itu salah seorang warga yang rumahnya ikut dipagar Rosdiana Nasution menyebutkan kecurigaan muncul adanya dugaan rekayasa menghilangkan status gang pada SHM milik Central losmen.

Karena dalam beberapa pertemuan termasuk di kantor camat, pihak Central Losmen tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan tanahnya, kemudian waktu utusan BPN datang ke lokasi bersama Camat, mereka hanya ngomong-ngomong saja tanpa melakukan pengukuran sesuai rencana awal kalau BPN akan melakukan pengukuran ulang.

Kecurigaan ketiga, kenapa Gang Damai yang dulunya ada dalam surat tetangga kini pihak BPN menyebutkan tidak ada.
Rosdiana Nasution bercerita, aplikasi pada android yang ditunjukkan oleh BPN kepada warga menunjukkan kalau gang itu tidak ada merupakan perbuatan manusia yang sewaktu-waktu bisa dirubah.

Jadi Rosdiana Nasution meminta BPN bertanggungjawab dalam hal ini dan pihak kepolisian perlu campur tangan dengan melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan dengan menyita alas hak asal usul penerbitan SHM milik sentral Losmen.

*(Ismail )