Wartawan Larang Ambil Foto, Tambang Tanah Bouksit Merajalela Tanpa Kantongi Izin Hingga Tak Tersentuh Hukum

BATAM, [ISN] – Pekerjaan pengerugkan tanah bouksit yang berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, hingga merajalela diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, Kota Batam.

Dari pantauan awak media dilapangan berlangsung beberapa hari lalu, melihat ada dua unit alat berat excavator (beko) melakukan aktivitas pekerjaaan pengerugkan tanah bouksit yang dimuat kedalam kendaraan mobil truk pengangkut tanah selalu beraktivitas hingga siang dan malam hari.

Lahan hutan lindung didaerah kabil sangat tampak terlihat diporak-porandakan, Kamis (26/5/2022).

Dimana saat awak media berada diarea lokasi dari salah satu yang mengaku sebagai pengawas dilapangan bernama Jagar, sontak melarang awak media ini mengambil gambar dilokasi pekerjaan tersebut.

“jangan kau foto-foto kerja saya disini”.? kata pria tersebut saat awak media berada dilokasi.

Lanjutnya, saya yang bekerja disini ada apa rupanya kau sibuk ambil foto disini.

“Keperluan apa menanya izin kerjaan kami juga, terserah kami disini yang bekingin pekerjaan ini mau aparat itu siapa.”? tanya sendirilah sama orangnya kesana, (yang dimaksudnya adalah salah satu bos dikawasan KPLI limbah B3 di Kabil yang berinisial BU). gelagak, ucap Jagar, saat ditanya dilapangan.

Ironisnya, Jagar seolah tampak arogan kepada awak media ini dengan mengeluarkan kata-kata kotor dengan diucapkan beberapa kali kepada awak media ini, dia juga membenarkan.

“biar tau ya saya sudah bagi-bagi uang koordinasi ke semua pihak, sama wartawan juga sudah saya bagi-bagi uang koordinasi untuk apa kau nanya izin pekerjaan saya disini, jangan ganggu pekerjaan saya “awas kau nanti,”! Ancamnya”. sambil menunjuk telunjuk jari tangan kepada awak media ini saat berada dilokasi.

Hal perlakuan tersebut sangat disayangkan oleh awak media ini, dimana yang bersangkutan mengeluarkan kata-kata tak manusiawi dan melarang-larang awak media mengambil foto baik sebagai pekerjaan jurnalistik dilapangan.

Karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, dimana sebagai fungsinya adalah kontrol sosial didalam masyarakat baik di Pemerintahan menjalankan tugas jurnalistik.

Demikian hal pemberitaan sebelumnya juga oleh indahsuaranews.co, dari pihak kepala KPHL Unit ll Lamhot Sinaga kepada media ini mengatakan

“oh iya, terkait dengan hal ini kami akan telusuri, kalau berada dalam kawasan hutan lindung tidak ada izin pak, makanya kami akan telusuri dulu terkait dengan hal ini,”bilangnya.

Sambung Lamhot lagi, apa dalam kawasan maksudnya hutan lindung apa tidak. Karena ada yang masuk kawasan ada yang tidak masuk, yang masuk kawasan saya pastikan mereka tidak memiliki izin dan sudah pernah kami hentikan dan buat surat teguran dan LKP-nya kepada mereka.

“Hal itu saya pastikan dari dinas kehutanan tidak ada izin mereka, karena sudah berapa kali kita hentikan, dan sudah pernah kita buat laporan secara berjenjang, kendala dikita tak punya PPNS, tegas Lamhot Sinaga saat  dikonfirmasi melalui WhatsApp nya (18/2/2020) kemarin lalu.

Awak media ini juga sempat mengkonfirmasi terkait aktivitas pengerugkan tanah bouksit diwilayah kabil  kepada pihak Polsek Nongsa dengan Unit Kanitreskrim, hingga saat ini juga belum ditanggapi saat dihubungi melalui WhatsApp nya (16/5/2022) hari lalu hingga berita ini dipublikasi.

(Tim/ISN)