Warga Nagori Marihat Bandar Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN [ISN] – Dari kediaman BW alias Kecil Satres Narkoba Polres Simalungun menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,29 gram. Juga diamankan 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone (HP) Android Xiaomi warna putih.

Pria berusia (30) tahun tersebut ditangkan dikediamannya yang beralamat di Batu Enam Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/7/2020) sekira pukul 21.30 WIB setalah polisi mendapatkan informasi.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, kepada awak media membenarkan penangkapan tersangka melalui pers liris yang dikeluarkan.

“Setelah Ditangkap tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial TM, saat ini tersangka telah ditahan di Mako Polres Simalungun beserta beberapa bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya.

 

(Putra/*)